Begal Penembak Anggota TNI Dilumpuhkan di Bogor

Pelaku menembak Anggota TNI karena kepergok saat hendak mencuri motor Kawasaki Ninja

oleh Bima Firmansyah diperbarui 16 Agu 2015, 10:13 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2015, 10:13 WIB
Ilustrasi Begal Motor
Ilustrasi Begal Motor

Liputan6.com, Bogor - Bonay (28) dan Anton (25) warga Lampung Timur dilumpuhkan petugas Polres Bogor karena telah melakukan penembakan terhadap anggota TNI AL, Kelasi I Amar. Pelaku menembak Amar karena kepergok saat hendak mencuri motor Kawasaki Ninja milik korban.

Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto mengatakan para pelaku ditangkap di persembunyianya di wilayah Cibubur pada kemarin sore setelah melakukan pengejaran selama 3 bulan. Penembakan sendiri terjadi pada 29 Mei.

"Kedua tersangka merupakan sindikat dan sudah melakukan pencurian di 43 titik. Salah satunya yang menimpa anggota TNI AL di wilayah Gunung Putri, Mei lalu," ungkapnya di Mapolres Bogor, Minggu (15/8/2015).

Ia membeberkan, pencurian yang melukai anggota TNI tersebut terjadi di Depan Rumah Makan 77 Jalan Raya Ciangsana Kampung Cikeas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor sekitar pukul 16.30 WIB.

"Korban sedang menanti temannya di dalam rumah makan. Lalu, seorang petugas parkir tiba-tiba memberi tahu kalau motornya telah diotak-atik oleh pelaku. Lantas, korban langsung mendekati motornya dan menegur pelaku," beber Kapolres Bogor.

Kemudian, terjadi cekcok dan sempat dorong-dorongan antara korban dan pelaku. Tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata api jenis pistol dan langsung menembak ke arah korban yang hanya berjarak sekira 3 meter.

"Korban tertembak di bagian pangkal pinggang kiri hingga tembus. Korban terjatuh dan pelaku kabur dengan membawa motor korban," tambah Suyudi.

Korban langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara, pihak kepolisian langsung memburu pelaku dan ditangkap di sebuah hotel di wilayah Cibubur. Pihaknya masih memburu 1 pelaku lagi berinisial RZ.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah pistol rakitan dengan 18 butir peluru serta kunci letter T. Para pelaku dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan serta Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman penjara diatas 7 tahun.

Sementara, salah seorang pelaku, Anton mengakut tidak tahu kalau motor yang dicuri adalah milik anggota TNI. "Saya gak tahu dia anggota. Saya beli pistol dari Lampung harganya Rp 2 juta. Motornya saya jual di Karawang Rp 38 juta," pungkas Anton. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya