Gelar Raker, Komisi II DPR Temukan Masalah di Kementerian Agraria

Komisi II meminta kepada Kementerian ATR/BPN segera menyelesaikan tindak lanjut terhadap hal-hal yang menjadi temuan BPK.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 22 Agu 2015, 09:23 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2015, 09:23 WIB
Kompleks Gedung DPR
Kompleks Gedung DPR (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR menggelar rapat kerja (Raker) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan, hasil rapat kerja tersebut ditemukan beberapa permasalahan, di antaranya menyangkut tata ruang, tanah terlantar, dan Undang-Undang Pertanahan.

"Kemudian akan kita bahas lebih lanjut dari masalah per masalah, gabungan dari semua itu tidak bisa dibahas gelondongan. Inti (raker Komisi II dengan Menteri ATR/BPN) adalah wajar tanpa pengecualian yang diperoleh Pertanahan untuk penggunaan anggaran 2014," ujar Rambe di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 21 Agustus 2015.

Rambe menegaskan, aturan tata ruang seharusnya ada peraturan daerah (Perda). Jangan sampai nanti Perda yang sesuai tata ruang itu dibatalkan oleh Perda di atasnya.

"Karena apa nanti konsekuensinya kalau orang melanggar. Otonomi tata ruang ini harus jelas dan di-Perdakan, jangan sampai lahan pertanian menjadi ruko, lahan pertanian kekuatan pangan dan kemandirian kita," tutur Rambe.

Dalam Raker itu, Komisi II meminta kepada Kementerian ATR/BPN segera menyelesaikan tindak lanjut terhadap hal-hal yang menjadi temuan BPK atas hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan tahun 2014.

Komisi II DPR juga mendorong Kementerian ATR/BPN untuk terus meningkatkan kinerjanya agar capaian yang telah diraih dapat dipertahankan. (Mvi/Ron)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya