Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memastikan, akan menentukan sikap mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pimpinan DPR Setya Novanto dan Fadli Zon lantaran menghadiri kampanye calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik Donald Trump, dengan ada atau tidaknya laporan yang masuk.
"Ada atau tidaknya laporan, MKD akan menentukan sikap. MKD jam 1 akan rapat internal," kata Anggota MKD Sarifuddin Suding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Politisi Partai Hanura ini mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan DPR tersebut. Namun jika memang ada laporan, MKD akan memproses setiap laporan yang diterima. "Belum ada (laporan)," ungkap dia.
Anggota Komisi III DPR ini menyatakan, bila terbukti melakukan pelanggaran ringan akan mendapat teguran. Pelanggaran sedang akan dihilangkan dari susunan kepemimpinan DPR dan jika terbukti melakukan pelanggaran berat maka akan di pecat.
"Ada 3 kualifikasi sanksi. Tergantung dari keputusan MKD. Apakah nanti masuk dalam kualifikasi pelanggaran yang mana. Apakah ringan, sedang berat," tandas Suding.
Rombongan DPR bertemu dengan calon Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik Donald Trump pada Kamis 3 September 2015. Dalam rombongan itu, ikut serta Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi VII Satya Yudha, dan utusan Presiden Eddy Pratomo.
Tujuan utama rombongan itu adalah hadir dalam Sidang The 4th World Conference of Speakers Inter Parlamentary Union di New York, AS pada 31 Agustus hingga 2 September 2015.
Fadli Zon menyampaikan, pertemuan yang berlangsung pukul 13.00 siang waktu setempat, di Trump Plaza lantai 26, Amerika Serikat ini bersifat informal. Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan, pertemuan berlangsung 30 menit. Setelah itu, rombongan DPR diajak menyaksikan konferensi pers yang dilakukan Trump. (Mvi/Mut)
Mahkamah DPR Tentukan Nasib Setya Novanto dan Fadli Zon Siang Ini
"Ada 3 kualifikasi sanksi. Tergantung dari keputusan MKD," kata Suding.
diperbarui 07 Sep 2015, 11:51 WIBDiterbitkan 07 Sep 2015, 11:51 WIB
Sejumlah anggota DPR melaporkan Setya Novanto dan Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Jakarta, Senin (7/9/2015). Mereka menilai telah melakukan pelanggaran etik dengan menghadiri kampanye calon Presiden AS Donald Trump. (Liputan6.com/Johan Tallo) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kebakaran Hebat di Kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap: 13 Gudang Hangus Terbakar
Fungsi Transformator: Perangkat Vital dalam Sistem Kelistrikan Modern
3 Inovasi Ini Bisa Bikin Pertumbuhan Industri Properti di Indonesia Melesat
Olahan Ayam Itu-Itu Saja? Coba 7 Resep Ini agar Tidak Bosan!
Baca Istighfar Otomatis Dosa Diampuni? Jangan 'Gede Rumongso', Itu Keliru Kata Gus Baha
Trump Tabuh Genderang Perang Dagang: Tarif Impor Baru China, Kanada, dan Meksiko Berlaku 1 Februari 2025
Cara Hilangkan Bau Pesing di Kamar Mandi Hanya dengan 1 Bahan, Simpel dan Efektif
Harga Emas Antam Cetak Rekor Lagi Hari Ini 1 Februari 2025, Tengok Daftar Lengkapnya
Profil Dominic Fike, Penyanyi yang Berduet dengan Jennie BLACKPINK di 'Love Hangover'
Cuaca Ekstrem di Puncak Bogor Picu Bendungan Ciawi yang Kering Meluap
Penjualan Merosot, Lexus Pensiunkan Sedan Mewah LS
Jennie BLACKPINK & Dominic Fike Rilis MV ‘Love Hangover’, Ini Makna Lagunya