Kasus Pelindo Diambil Alih Dittipidkor, Ini Kata Buwas

Buwas membantah jika ada pengaruh lain dibalik pelimpahan berkas kasus Pelindo itu

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 08 Sep 2015, 04:28 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2015, 04:28 WIB
Aktivitas Bongkar Muat di JICT Tanjung Priok
Peti kemas saat dipindahkan yang terparkir di jalur yang sudah ditentukan di pelabuhan JICT, Jakarta Utara, Rabu (25/3/2015). Pelindo II mencatat waktu tunggu pelayanan kapal dan barang sudah mendekati target pemerintah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Budi Waseso membenarkan penanganan kasus dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dilimpahkan. Kasus yang semula ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan khusus (Dittipideksus) kini diambil alih Direktorat Tindak Korupsi (Dittipidkor).

Namun jenderal bintang 3 yang akrab disapa Buwas itu membantah jika ada pengaruh lain dibalik pelimpahan berkas kasus Pelindo itu. Menurut dia, pelimpahan itu sudah sesuai dengan tugas yang seharusnya ditangani Dittipidkor.

"Tidak (ada pengaruh lain). Ini hanya masalah administrasi saja. Biar terfokus pada bidang korupsi ya. Semua yang diproses korupsi (Pelindo) sebagian termasuk korupsi mobile crane diserahkan kepada penyidik Tipidkor," ujar Buwas di Mabes Polri, Jakarta, Senin 7 September 2015.

Sementara Juru Bicara Dittipidkor Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, sudah ada pembicaraan soal penanganan kasus korupsi mobile crane antara penyidik Tipidkor dengan Tipideksus.

"Ya memang sudah ada pembicaraan untuk kasus mobile crane ditangani Dittipidkor. Sementara kasus-kasus lainnya di Pelindo saya belum tahu," kata Adi.

Menurut Adi, dilimpahkannya kasus mobile crane agar penanganan kasus tersebut cepat diselesaikan hingga ke pengadilan.

Sebelumnya, Dittipideksus berhasil membongkar korupsi di perusahaan pelat merah yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengadaan sepuluh unit alat bongkar muat peti kemas senilai Rp 45,6 miliar itu menjadi pintu masuk bagi Bareskrim dalam membongkar kasus-kasus korupsi besar lainnya yang nilai kerugian negara mencapai Rp 3 triliun.

Dalam kasus mobile crane sendiri, Bareskrim telah menetapkan Direktur Teknik Pelindo Ferialdy Nurlan sebagai tersangka. Ferialdy diduga mengajukan dan menandatangani pengadaan mobile crane itu, bukan para General Manager yang ada di 8 pelabuhan meliputi Bengkulu, Jambi, Palembang, Teluk Bayur, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung) dan Pontianak. (Ron/Mar)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya