5 Juta Batang Rokok dan 20 Ribu Botol Miras Dimusnahkan Bea Cukai

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari minuman lokal dan impor, sementara tembakaunya asal Pulau Jawa.

oleh Eka Hakim diperbarui 23 Mei 2015, 05:19 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2015, 05:19 WIB
miras
Pemusnahan puluhan ribu botol miras ilegal di Makassar, Sulsel, Jumat (22/5/2015) (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Menteri Keuangan Bambang Permadi Soemantri Bojonegoro memimpin pemusnahan barang bukti hasil penindakan Bea Cukai Wilayah Sulawesi sebanyak 5 juta batang rokok ilegal dan 20 ribu botol minuman keras di Kantor Bea Cukai Sulawesi, Jalan Urip Sumoharjo Makassar KM 4, Sulawesi Selatan.

Bambang disela-sela kegiatan pemusnahan mengatakan ‎upaya yang dilakukan Bea Cukai Wilayah Sulawesi harus menjadi semangat yang terus menerus ditingkatkan bagi jajaran Bea Cukai Wilayah Sulawesi, khususnya dalam rangka mencegah segala bentuk penyelundupan di.

"Semangat ini harus dijaga agar kondisi perdagangan dalam negeri kita berjalan lancar dan aman," kata Bambang di Makassar, Jumat 22 Mei 2015.

Sementara itu, Supraptono selaku Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bea Cukai menyebutkan dari barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai Wilayah Sulawesi sejak awal Januari Hingga Mei 2015. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari minuman lokal dan impor, sementara tembakaunya asal Pulau Jawa.

"‎Dari upaya penindakan ini, Kerugian negara yang dihindarkan senilai Rp 5 miliar dan ‎ada penerimaan dari denda atau sangsi administratif senilai Rp 1,5 miliar," terang Supraptono.

‎Sedangkan Azhar Rasyidi, Kepala Kanwil Bea Cukai Wilayah Sulawesi‎ mengungkapkan seluruh barang bukti yang dimusnahkan tidak memiliki cukai, baik minuman kerasnya maupun tembakau.

"Adapun beberapa botol minuman keras yang dimusnahkan memiliki label cukai tapi ternyata itu cukai palsu," singkat dia. (Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya