DPR: Kembalikan Posisi Karyawan JICT yang Dimutasi

Komisi IX DPR memberikan deadline kepada direksi JICT untuk menyelesaikan kasus pekerjanya hingga Jumat 18 September 2015

oleh Liputan6 diperbarui 17 Sep 2015, 07:40 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2015, 07:40 WIB
DPR berdialog dengan direksi JICT
Anggota Komisi IX DPR berdialog dengan direksi JICT (foto: pemberitaan DPR)

Liputan6.com, Jakarta - Panja Pekerja PT Pelindo II yang dibentuk Komisi IX DPR menyerukan agar tak boleh ada lagi intimidasi kepada para pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT), berupa PHK dan mutasi. Suasana harus diciptakan senyaman mungkin tanpa ada kegaduhan selama Panja Komisi IX bekerja dan Bareskrim Polri menyidik kasus dugaan korupsinya.

"Yang jelas direksi harus mengubah keputusannya, mengembalikan karyawan yang sudah dimutasi. Dan pihak direksi berjanji akan mengkaji dan membicarakan kembali masalah ini di tingkat direksi," kata anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ali Mahir usai berdialog dengan direksi JICT di Pelabuhan Tanjung Priok dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu 16 September 2015.

Politikus dari dapil Jateng II itu menambahkan, Panja Pekerja Pelindo bentukan Komisi IX ini bisa meyakinkan para pekerja yang terkena PHK dan mutasi untuk kembali ke posisi semula, sepanjang tahapan dan pembahasannya jelas. Hasil Panja nanti bisa menjadi rujukan bagi direksi dan pekerja di lingkungan JICT yang merupakan anak perusahaan PT Pelindo II ini.

Komisi IX DPR telah merespons dengan cepat pengaduan para pekerja JICT dengan mendatangi langsung perusahaan pelat merah tersebut. Kegaduhan soal PHK dan mutasi para pekerjanya menjadi konsen Komisi IX untuk ikut mengusut dan memberikan rekomendasi atas masalah ini.

Sementara itu Direktur HRD JICT yang hadir berdialog langsung dengan Komisi IX menjelaskan, mutasi pekerja yang terjadi bertujuan untuk perbaikan kinerja.

Data yang didapat dari Serikat Pekerja JICT, ada 14 pekerja yang mengalami mutasi.  Mutasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan job description yang ada.

Kritik terhadap aksi mutasi yang dilakukan direksi JICT dilontarkan hampir seluruh anggota Komisi IX yang hadir.

Komisi IX juga memberikan deadline kepada direksi JICT untuk menyelesaikan kasus pekerjanya hingga Jumat 18 September 2015. Dengan begitu, ada kenyamanan bekerja yang bisa dirasakan para pekerja JICT. Kegaduhan harus segera dihentikan, agar investasi juga bisa terus berjalan. (Mvi/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya