Liputan6.com, Jakarta - Jelang perayaan Hari Raya Iduladha, pedagang hewan kurban menjamur di sudut-sudut Ibukota. Pedagang hewan dadakan pun bermunculan. Bahkan tak sedikit pedagang yang memilih berjualan di atas trotoar, pinggir jalan, atau di fasilitas-fasilitas umum.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengancam akan mengusir para pedagang yang berjualan di fasilitas umum, seperti trotoar.
Namun, Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Dalam Rangka Menyambut Iduladha seolah tak didengar.
Beredar kabar bahwa penertiban pedagang hewan kurban di kawasan Tanah Abang itu ditunda. Namun, hal itu dibantah Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kukuh Hadisantoso. Pihaknya mengaku hanya akan mengimbau pedagang agar pindah ke lokasi yang sudah disediakan.
"Enggak ada (penertiban). Hari ini ya mereka diimbau lah untuk pindah ke lokasi yang sudah ditentukan di kawasan Jalan KH Mas Mansyur," ujar Kukuh saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (22/9/2015).
Dia juga belum mengungkapkan berapa jumlah personel Satpol PP yang akan diturunkan ke Tanah Abang untuk kembali melakukan sosialisasi. Satpol PP hanya akan fokus memantau aktivitas jual beli hewan kurban di kawasan itu.
"Hari ini, sampai pagi ini belum (ada personel yang diturunkan). Enggak tahu siang nanti perkembangannya bagaimana, kami belum tahu. Kami imbau dulu, siapa tahu ada kesadaran beliau-beliau itu untuk pindah ke tempat yang sudah disediakan," tutur Kukuh.
Satpol PP juga belum mengambil langkah tegas pascapenertiban yang gagal pada Senin 21 September 2015. Petugas tersebut saat ini lebih mengutamakan dialog dengan pedagang agar bersedia pindah lokasi tanpa ada unsur paksaan dan kekerasan.
"Ya tindak lanjutnya kita mengimbau, beberapa anggota saya selalu mengimbau dan mengimbau gitu loh. Mengimbau kepada saudara kita itu yang jualan di (trotoar) Jalan KH Mas Mansyur untuk pindah lokasi. Kami sediakan tempat, kami akan bantu," ucap Kukuh.
Baca Juga
Dia mengklaim, selama ini, pihaknya sudah menyosialisasikan instruksi gubernur kepada warga. Sosialisasi dilakukan dalam bentuk imbauan-imbauan agar warga tidak berjualan hewan kurban di tempat-tempat umum yang dilarang.
"Bentuknya ya imbauan. Kami sosialisasi sudah dilakukan, tempo hari ada 49 pedagang yang hadir. Bahwa sesuai Instruksi Gubernur 168/2015 dilarang berjualan hewan kurban di atas trotoar, ruas jalan, dan sebagainya. Dan sosialisasi mengenai tempat-tempat yang diperbolehkan itu juga sudah ada. Jadi kami ini tidak hanya bisa menyuruh, tapi juga memberi solusi," papar Kukuh.
Sejauh ini masih banyak pedagang hewan kurban di kawasan Tanah Abang yang berjualan di atas trotoar jalan. Namun petugas Satpol PP belum menentukan sanksi tegas bagi pedagang yang tetap melanggar aturan tersebut.
"Saya enggak mau berandai-andai lah (jika pedagang tidak mau pindah). Pokoknya kami intinya sudah imbau pindah ke lokasi yang sudah disediakan," pungkas Kukuh.
Sebelumnya, sekitar 500 personel Satpol PP dibantu TNI dan Polri berupaya menertibkan pedagang hewan kurban di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun upaya tersebut dihadang warga. Petugas gabungan pun terpaksa mundur untuk menghindari bentrok yang lebih besar. (Bob/Mut)
Advertisement