Jika Jadi Tersangka Kasus UPS, Lulung akan Ajukan Praperadilan

Korupsi UPS bisa terungkap manakala polisi serius menangani.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Okt 2015, 07:55 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2015, 07:55 WIB
Haji Lulung Dukung Kasus UPS Cepat Tuntas
Haji Lulung melambaikan tangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/04/2015). Haji Lulung berharap kasus korupsi UPS segera terungkap. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana atau Haji Lulung diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di sejumlah sekolah dalam APBD Perubahan DKI 2014 oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Penasihat Hukum Lunggana, Razman Arief Nasution menjamin bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam kasus pengadaan UPS ini. Menurut dia, pelaku utama atas kasus dugaan korupsi UPS bisa terungkap manakala polisi serius menangani.

"Kalau Polri serius dengan baik dan benar, mengusut UPS ini dan tidak kriminalisasi, maka akan ketemu siapa aktor dibalik ini. Dan aktor itu menurut perhitungan beliau (Haji Lulung), orang penting di DKI," kata Razman di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Razman pun mengaku pihaknya sudah mengambil ancang-ancang jika Lulung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi UPS, yakni praperadilan."Sebab kalau Haji Lulung ditetapkan sebagai tersangka, maka saya kuasa hukum tentunya akan melakukan upaya hukum. Sangat tidak elok jika dilakukan upaya hukum praperadilan," tegas Razman.

Pada Agustus 2015 lalu, penyidik Direktorat Tipidkor telah menyerahkan tersangka Alex Usman dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat setelah berkas dinyatakan lengkap.

Dalam kasus ini, Alex ditetapkan tersangka karena diduga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Adapun Zaenal memiliki peran yang sama dengan Alex di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Alv)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya