Kepala PPATK Sesalkan UU TPPU Digugat

Kepala PPATK M Yusuf, sesalkan UU TPPU digugat oleh mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, RJ Soehandoyo

oleh Oscar Ferri diperbarui 05 Okt 2015, 13:45 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2015, 13:45 WIB
Datangi KPK, Ketua PPATK Diajak Berdiskusi
Ketua Pusat Pemeriksaan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf berjalan keluar kantor KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2015). Yusuf dimintai pandangannya oleh KPK tentang cara penyitaan aset-aset koruptor. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf, mengaku kecewa dengan digugatnya Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

UU TPPU itu digugat oleh mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, RJ Soehandoyo‎ yang mempermasalahkan Pasal 69. Dimana pasal itu mengatur mengenai pengusutan pencucian uang tanpa perlu dibuktikan dulu tindak pidana asalnya.

"Tentu kami kecewa dengan adanya permohonan ini," kata Yusuf saat memberi keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (5/10/2015).

‎Di mata Yusuf, uji materi terhadap UU TPPU ini justru dapat melemahkan semangat aparat penegak hukum dalam menegakkan pemberantasan pencucian uang. Terutama dalam mengejar dan membekukan aset-aset milik pelaku tindak pidana pencucian uang.

Di samping itu, Yusuf juga menilai, Soehandoyo tidak mempunyai kedudukan hukum dalam uji materi ini. Sebab, tidak ada kerugian kepada Soehandoyo akibat berlakunya Pasal 69 UU TPPU ini.

"Legal standing pemohon tidak jelas, karena pemohon tidak mengalami kerugian. Tidak jelas letak kerugiannya di mana. Kami beranggapan ini hanya perbedaan pendapat, bukan konstitusional complain," paparnya.

Lebih jauh Yusuf memberi keterangannya. Bahwa jika seorang tersangka tidak menerima sangkaan dari penyidik, terutama dalam penyangkaan pencucian uang, maka hal itu sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dalam KUHAP diatur bahwa pemohon diberikan hak sanggahan. Karena KUHAP sendiri juga telah membentuk lembaga praperadilan sebagai hak tersangka untuk membantah apa yang dilakukan penyidik," tandas Yusuf.

Sebagai informasi, Soehandoyo mengajukan uji materi Pasal 69 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ke MK. Soehandoyo menilai berlakunya Pasal 69 UU TPPU telah merugikan hak konstitusionalnya.

Pasal 69 UU TPPU berbunyi, "Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya."

Uji materi ini dilatari kasus yang dialami Soehandoyo di Polda Sulawesi Tengah. Di mana ia merasa, Pasal 69 telah membuat penyidik mengusut dugaan pencucian uang telah membuatnya dirugikan.

Soehandoyo mengaku, pidana asal yang menimpa dirinya berlatarbelakang tindak pidana perbankan. Karena itu, mantan juru bicara partai Hanura ini, meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 69 UU TPPU itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)  UUD 1945. (Dms/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya