Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta ahli/saksi pemohon pada lanjutan sidang uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Uji materi ini diajukan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Akil yang divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus dugaan suap sejumlah sengketa pemilukada di MK dan dugaan TPPU itu merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU.
Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum pemohon Adardam Achyar memaparkan alasan kerugian konstitusional yang dialami pemohon seperti frasa 'atau patut diduga' dalam Pasal 2 ayat 2.
Kata dia, frasa itu sangat sulit ditemukan indikatornya secara pasti dan tidak mencerminkan keadilan secara proporsional serta menimbulkan ketidakpastian hukum. Frasa 'patut diduganya' dalam Pasal 3, 4, dan 5 ayat 1 juga dinilai merugikan karena dengan terpenuhinya unsur 'patut diduganya', tidak diperlukan lagi proses pembuktian.
Kuasa hukum Akil, Adardam Achyar menjelaskan, TPPU merupakan tindak pidana yang muncul karena tidak pidana asal. Namun, dengan adanya ketentuan pasal itu, KPK tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan tindak pidana. Selain itu, kata dia, penuntut umum dalam hal ini KPK tidak memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan TPPU.
Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan menyetujui perubahan frasa dalam setiap pasal yang merugikan pemohon. Pemohon meminta untuk menghilangkan frasa 'atau patut diduga' dalam Pasal 3. Pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 77, 78, dan 95 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pada persidangan lalu, Senin 22 September 2014, DPR yang diwakili anggota Komisi III Harry Witjaksono membantah dalil pemohon yang menyatakan frasa 'patut diduga' dalam UU TPPU sulit diukur dan tidak memiliki kepastian hukum.
Sementara itu, Pemerintah yang diwakili, Mualimin Abdi mengatakan dengan adanya praktik pencucian uang maka sumber daya dan dana banyak untuk kegiatan yang tidak sah dan dapat merugikan masyarakat. (Mut)
Uji Materi UU TPPU, KPK-PPATK Berikan Keterangan di MK
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melayangkan gugatan UU TPPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
diperbarui 09 Okt 2014, 15:09 WIBDiterbitkan 09 Okt 2014, 15:09 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Yuk Ikut Jajak Pendapat Soal Diskon Harga Tiket Pesawat, Ini Caranya!
Polisi Buka Suara Terkait Pemeriksaan Menteri Budi Arie
Cara Menghilangkan Ketiak Hitam: Panduan Lengkap dan Efektifnya
Cara Buat Proposal Bantuan yang Efektif dan Meyakinkan
PPN 12 Persen Berlaku Mulai Januari 2025, Bursa Beberkan Dampaknya ke Transaksi Saham
Kereta Cepat Berlin-Paris Resmi Diluncurkan, Warganet Indonesia Sindir Harganya Lebih Murah dari Tiket Jakarta-Bandung
Yamaha Aerox Alpha Resmi Rilis di Indonesia, Intip Spesifikasinya
Ciri Ciri TBC Paru: Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya
Apa itu Motivasi: Pengertian, Jenis, dan Cara Meningkatkannya
BPH Migas Proyeksikan Konsumsi BBM saat Nataru 2024/2025 Naik 5%
VIDEO: Detik-detik Kecelakaan Antara Beruntun Truk dan Pemotor di Semarang
3 Pernyataan Eks Menkumham Yasonna Laoly Usai Penuhi Panggilan KPK Terkait Harun Masiku