Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR masih enggan melaksanakan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap 8 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK), yang diserahkan Presiden Jokowi kepada Pimpinan DPR. Mengapa hal itu tidak dilakukan kendati pimpinan sudah membacakannya dalam Rapat Paripurna DPR?
Anggota Komisi III DPR John Kenedy Aziz menyatakan, ada sejumlah alasan yang menyebabkan Komisi III DPR tidak kunjung menggelar fit and proper test tersebut. Di antaranya Komisi III mendorong pimpinan DPR untuk berdiskusi dengan Presiden Jokowi terkait 8 capim KPK tersebut sebelum pelaksanaan fit and proper test.
Baca Juga
"Saya mendorong upaya pimpinan DPR sebelum masuk ke Komisi III, diskusi minta penjelasan kepada Jokowi tentang masalah ini. Sebab, ada masuk-masukkan sangat subtansi yang diberikan pakar bahwa 8 capim KPK ini bermasalah," kata John Kenedy Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Advertisement
Menurut dia, permintaan ini sangat diperlukan. Karena pihaknya tak ingin disalahkan oleh masyarakat jika kembali terjadi kasus yang menghantam lembaga antirasuah tersebut. Selain itu, unsur kejaksaan dalam pimpinan KPK juga dianggap perlu.
Menurut John, tugas KPK adalah pencegahan, penuntutan, penyelidikan, dan penyidikan. Jika tidak ada unsur kepolisian dan kejaksaan seperti yang diamanatkan UU KPK, lembaga ini akan terus dikriminalisasi dan pemberantasan korupsi menjadi terhambat.
"Domain pekerjaan KPK itu hukum untuk lakukan pencegahan, penindakan, penuntutan, penyelidikan, penyidikan korupsi. Kalau tidak ada unsur jaksa, pimpinan KPK tidak paham tugasnya. Jangan sampai pimpinan KPK ke depan belajar dengan anak buahnya," papar dia.
Selain itu, lanjut dia, masalah lain yang harus dijelaskan Presiden Jokowi kepada DPR sebelum melakukan fit and proper test capim KPK, yaitu soal Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2015.
Menurut John, apabila RUU ini tidak dilakukan bersamaan dengan fit and proper test capim KPK, maka masalah persyaratan pimpinan KPK akan terus bermasalah.
"Sebenarnya tidak masalah revisi UU KPK dilakukan bersamaan dengan fit and proper test capim KPK. Kalau tidak dilakukan bersamaan, pimpinan KPK akan terus bermasalah. DPR tidak mau disalahkan masalah ini, padahal ini masalah bukan karena kita juga," tegas dia.
Terkait apakah nantinya Komisi III DPR akan mengembalikan 8 capim KPK ke Jokowi, sehingga nantinya Panitia Seleksi (Pansel) capim KPK memasukkan unsur dari Kejaksaan sesuai rekomendasi DPR, politisi Partai Golkar ini enggan mengomentarinya. "Itu domain Pimpinan DPR, saya tidak enak kalau berkomentar," tandas John Kenedy Aziz. (Ali/Sun)