Nasdem Serahkan Surat Pengunduran Rio Capella ke DPR

Nining berharap surat itu bisa segera ditindaklanjuti Pimpinan DPR.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 19 Okt 2015, 16:44 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2015, 16:44 WIB
20151016- Patrice Rio Capella Diperiksa KPK-Jakarta
Wartawan langsung menyerbu Patrice Rio Capella usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2015). Patrice diperiksa selama 12 jam dan memilih bungkam kepada wartawan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Nining Indra Saleh menyerahkan surat pengunduran diri anggota Komisi III DPR, Patrice Rio Capella kepada Pimpinan DPR.

Rombongan Nining diterima Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di ruang Pimpinan, Nuasantara III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

"Saya hari ini sebagai Plt Sekjen Nasdem didampingi Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR RI, menyampaikan surat pengunduran diri Bapak Patrice Rio Capella kepada DPR. Karena pengunduran diri harus disampaikan formal kepada pimpinan DPR agar bisa diproses lebih lanjut," kata Nining saat menyerahkan surat pengunduran diri Rio Capella kepada Agus Hermanto, Senin (19/10/2015).

Nining berharap surat itu bisa segera ditindaklanjuti Pimpinan DPR. Rio Capella sendiri, imbuh Nining, sudah menyatakan pengunduran diri sejak 15 Oktober 2015 baik dari posisi Sekjen Nasdem, keanggotaan partai, maupun keanggotaan di DPR.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan menerima surat pengunduran diri Rio Capella. Selanjutnya, Agus meminta Partai Nasdem melengkapi persyaratan pergantian antarwaktu Capella, salah satunya rekomendasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Mohon dilengkapi supaya pengunduran diri lebih cepat dan keanggotaan Nasdem di parlemen menjadi secepatnya terisi," kata Agus Hermanto.

Hingga saat ini Nasdem belum menyampaikan secara jelas siapa pengganti Rio Capella di DPR, meskipun sudah ada nama pengganti yang beredar yakni nama caleg yang perolehan suaranya lebih rendah dari di daerah pemilihan Bengkulu.

Sebelumnya Rio Capella  menyatakan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Sekjen Nasdem dan keanggotaan di DPR, usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. (Ron/Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya