Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Taufik Basari mengakui, saat ini partainya tidak memberi bantuan hukum kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
Bahkan, Taufik mengakui kalau partainya juga belum mempertimbangkan apakah perlu atau tidak memberi bantuan hukum kepada Rio. Apalagi, Rio sudah memiliki pengacara, yakni Maqdir Ismail.
"Sejauh ini kita belum mempertimbangkan untuk memberi bantuan hukum pada Pak Rio Capella. Terlebih Pak Rio sudah didampingi Pak Maqdir Ismail, pengacara senior yang sangat mumpuni," kata Taufik usai diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/10/2015).
Taufik menjelaskan, Maqdir sebagai pengacara tak perlu diragukan lagi kualitasnya. Karena itu, sudah sangat bagus jika Maqdir mendampingi Rio dalam proses hukum di KPK. Selain juga Rio sudah bukan lagi sekjen maupun anggota Partai Nasdem.
"Pendampingan yang dilakukan oleh Pak Maqdir sudah sangat cukup bagi Pak Rio. Di samping itu Pak Rio sudah tidak lagi menjabat dalam struktural Partai Nasdem, bahkan sudah tidak lagi jadi anggota Partai Nasdem," kata Taufik.
Namun demikian, Taufik ogah menyebut jika jajaran petinggi Partai Nasdem lepas tangan terhadap kasus ini. Taufik mengaku, partainya sejak awal didirikan punya komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, di mana jika ada anggota yang terjerat kasus korupsi, maka opsinya hanya 2. Yaitu, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Baca Juga
"Saya rasa tidak bisa dikatakan lepas tangan. Kita jalani komitmen yang kita bangun sejak awal. Jadi jauh sebelum kejadian kita sudah berulang katakan jika ada kader yang terlibat kasus hukum, terutama korupsi, pilihannya 2, mengundurkan diri atau diberhentikan. Itu berlaku bagi siapa pun, termasuk saya," kata Taufik.
KPK telah menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka pada Kamis 15 Oktober lalu. Rio dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Selain Rio, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka kasus ini. Sebelumnya, pasangan suami-istri itu oleh KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan. (Ron/Ans)
Advertisement