Temui MKD DPR, Kapolri Tegaskan Hanya Konsultasi Rekaman

Badrodin menegaskan ketiga anggota MKD itu sama sekali tidak memberikan rekaman percakapan tersebut kepada dirinya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 19 Nov 2015, 21:50 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2015, 21:50 WIB
20151105-Kapolri Silaturahmi dengan Pimred- Badrodin Haiti-Jakarta- JohanTallo
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti memberikan sambutan saat menghadiri Silaturahmi dengan Pimred Media di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Silaturahmi membahas surat edaran ujaran kebencian (hate speech). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR berencana menggandeng Polri untuk menindaklanjuti laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

3 Anggota MKD disebut-sebut telah menemui Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti pada Kamis ini untuk menindaklanjuti rekaman yang diduga berisi percakapan Ketua DPR Setya Novanto dengan petinggi PT Freeport Indonesia.

Kapolri ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pertemuan dengan 3 anggota MKD di kediaman dinasnya, Jalan Pattimura, Jakarta Selatan.

Dijelaskan Badrodin, anggota MKD itu hanya berkonsultasi terkait rekaman tersebut. "Yang dikonsultasikan itu rekaman," kata Badrodin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Namun, Badrodin menegaskan ketiga anggota MKD itu sama sekali tidak memberikan rekaman percakapan tersebut kepada dirinya.

"Ya belum ada, kan masih di MKD," ucap dia.


Menurut Badrodin, sebaiknya rekaman yang dikantongi MKD tidak perlu diperiksa keasliannya oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Sebab, belum diketahui secara pasti siapa saja yang ada dalam percakapan tersebut.

"Apakah rekaman perlu diperiksa atau dilapor, saya pikir kalau sesuatu yang diakui, itu enggak perlu, kalau tidak diakui perlu. Saat ini kan kita enggak tau siapa yang ngomong," jelas Badrodin.

Badrodin pun meminta kepada MKD untuk menyelesaikan laporan yang dilayangkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said. Menurut dia, jika nantinya terbukti ada pengakuan dari terlapor dalam hal ini Setya Novanto, maka pemeriksaan rekaman di Puslabfor Polri tak perlu dilakukan.

"Nanti di sidang kalau ngaku, kan enggak perlu dilapor dan diperiksa di Puslabfor," tutup Badrodin. (Ron/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya