Liputan6.com, Jakarta - Sopir Transjakarta yang ditabrak KRL Commuter Line di Jalan Panjang, Kedoya, Jakarta Barat, menerima hukuman. Perum Damri sebagai operator Transjakarta Koridor VIII, memecat sang sopir.
Kepastian itu didapat dari Dirut Perum Damri Agus Subrata. Agus memastikan sang sopir sudah tidak bekerja lagi sebagai pramudi.
"Saat ini, sopir yang bersangkutan sudah kita berhentikan," kata Agus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Sanksi atas peristiwa Sabtu, 28 November 2015 itu sudah ditegaskan sejak awal. Dirut PT Transjakarta Antoniud Kosasih memastikan akan menindak sang sopir karena kedapatan menggunakan ponsel saat mengemudi. Terlebih, kecerobohan itu berujung pada kecelakaan.
"Kami menjatuhkan sanksi keras agar kejadian ini tidak ditiru pramudi lain," ujar Kosasih.
Menurut dia, bukan PT Transjakarta yang langsung menjatuhkan sanksi kepada sopir itu. Hal ini mengingat Perum Damri lah yang merekrutnya.
"Kalau pengemudi operator, yang memecat adalah operator tersebut. Damri menyampaikan kepada kami akan memecat pengemudi yang menyebabkan kecelakaan tersebut," tutup Kosasih.
Advertisement