Dugaan Korupsi Pembelian Mobil Gubernur Riau Masuk Penyidikan

Kejaksaan akan memanggil kembali saksi-saksi dalam kasus ini sebelum menentukan tersangka.

oleh M Syukur diperbarui 10 Des 2015, 16:20 WIB
Diterbitkan 10 Des 2015, 16:20 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menemukan alat bukti dugaan korupsi pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Oleh karena itu, kejaksaan menaikkan status kasus pengadaan mobil senilai Rp 4,6 miliar itu menjadi penyidikan.

Kepala Kejari Pekanbaru Edy Birton menyebut pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/N.4.10/Fd.1/10/2015.

"Penyidik menemukan meyakini adanya peristiwa pidana dalam kegiatan yang terjadi pada 2013," kata Edy kepada wartawan, di Pekanbaru, Kamis (10/12/2015).

Berbekal bukti yang sudah dikantongi, penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru akan mencari orang yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Salah satunya caranya dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi.

Edy menduga ada kelebihan besaran silinder atau CC pada mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2013, masing-masing 300 dan 1.300 CC. Pembelian tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007, tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Persoalan ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Provinsi Riau 2013 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.

Meski telah memegang LHP BPK RI, Kejari Pekanbaru bakal meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau guna memperdalam dan mengetahui kerugian negara.

Nilai total kendaraan tersebut sebesar Rp 4,6 miliar. Masing-masing mobil bernilai Rp 2,3 miliar. Kendaraan tersebut telah lunas dibayar kepada pihak rekanan pemenang tender CV Kana Surya Sejahtera --untuk mobil dinas Gubernur Riau-- dan CV Surya Dinda.

Sewaktu kasus ini masih penyelidikan, Kejari Pekanbaru telah memeriksa AF, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Kegiatan (PPTK). Dia merupakan staf di Biro Perlengkapan Setdaprov Riau.

AF merupakan PPTK pertama dalam kegiatan tersebut, yang kemudian digantikan oleh AB. AB juga pernah diperiksa oleh penyelidik.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya