Liputan6.com, Jakarta - Muncikari O dan F menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi di kalangan artis. Dia ditangkap saat menjual artis Nikita Mirzani dan Puty Revita Sari.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mencurigai ada keterkaitan antara O dan F dengan muncikari Robby Abbas (RA) yang ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan saat menjual artis Amel Alvi. Rencananya, RA akan dikonfrontir dengan O dan F oleh penyidik guna mengungkap kasus tersebut.
Pengacara O dan F, Osner Johnson Sianipar memastikan kliennya siap dikonfrontir dengan RA dalam pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Bersedia lah, kenapa tidak bersedia? Kami ingin segera dikonfrontir dengan RA (Robby)‎. Karena kan F dan O ini kenal, dan sahabat baik dengan RA," ucap Osner di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Ia menambahkan, maksud kedatangannya kali ini ke Bareskrim Polri lantaran ingin menjenguk kliennya yang saat ini ditahan penyidik.
Baca Juga
"Hari ini agendanya saya mau lihat kondisi kedua klien saya di dalam. Sekalian mau koordinasi juga," ujar Osner.
Berawal dari keberhasilan polisi menciduk Nikita Mirzani dan finalis Miss Indonesia 2014, Puty Revita saat akan menjajakan tubuhnya di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015) malam. Polisi menyebut Nikita dan Puty memiliki tarif tinggi untuk sekali kencan yakni Rp 65 juta dan Rp 50 juta.
Selain Nikita dan Puty, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga muncikari berinisial F dan O. Keduanya dijerat dengan pasal 2 UU No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO).
Sedangkan Nikita dan Puty dibebaskan karena dianggap sebagai korban.