Liputan6.com, Jakarta - Minggu 27 Desember 2015 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, Kepolisian Sektor (Polsek)Â Pasar Minggu kehilangan 4 orang tahanannya. Kurang dari 1x24 jam, polisi kembali mengandangkan 4 tersangka kasus pencurian dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjerat Pasal 363 KUHP.
Kapolsek Pasar Minggu Kompok Zaky Nasution mengatakan saat keempat tahanan beraksi, 15 personel kepolisian mulai dari petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), Reserse Kriminal dan Intelijen sedang siaga. Namun mereka sibuk dengan urusan masing-masing.
"Anggota sekitar 10-15 orang yang piket. Tetapi memang saat kejadian, situasi di polsek sedang padat. Artinya ada anggota reserse yang menjaga tersangka di rumah sakit, dan anggota SPK yang sedang mengurusi aduan kasus pengeroyokan FPI," jelas Zaky ketika dihubungi Liputan6.com, Selasa (29/12/2015).
Baca Juga
Karena kesibukan itulah, jelas Zaky, petugas tak sempat memantau layar monitor yang terhubung dengan CCTV di sekitar ruang tahanan, "Karena memang saat itu banyak kegiatan, anggota kurang memerhatikan CCTV."
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada satu pun anggotanya yang dinyatakan terbukti bersalah atau lalai dalam penjagaan tahanan. Meski demikian, proses penyelidikan terhadap personel Polsek Pasar Minggu yang Minggu dini hari mendapat tugas piket terus berjalan.
"Sampai sekarang masih kami periksa (anggota-anggota piket). Belum kami tentukan siapa yang salah. Propam Polda Metro Jaya dan Polres ikut terlibat tapi saya belum tahu nanti kasusnya ditangani Polres atau Polda," terang Zaky.