Liputan6.com, Jakarta Berbagai cara dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembatasan penggunaan kendaraan di jalanan Ibu Kota. Salah satu caranya adalah dengan menaikan tarif parkir di luar jalan (Off Street).
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, cara tersebut adalah salah satu upaya bagaimana caranya masyarakat yang terbiasa menggunakan kendaraan pribadi beralih ke moda transportasi massal, karena biaya parkir yang terbilang mahal.
‪"Kalau bisa kita naikkan hingga Rp 50 ribu per harinya, dengan begitu kita bisa lakukan pembatasan kendaraan" ‎ujar Andri di Balai Kota Jakarta, Kamis (21/12016).‬
Adapun ide untuk menaikan tarif parkir tersebut baru sebatas kajian. Mengingat transportasi umum di Jakarta juga masih dalam tahap pembenahan. Belum lagi, nantinya akan ada Mass Rapid Transit (MRT), di samping bus Transjakarta yang sekarang masih jadi yang utama.
‪"Kalau bisa kita mau naik busway (Transjakarta) gratis nantinya, tidak hanya di Jakarta kita akan teruskan hingga ke Bodetabek (Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi) integrasinya," kata dia.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, Pemprov DKI Jakarta perlu berhitung sebelum memberlakukan tarif parkir off street yang baru. Terutama, bagaimana para pengelola parkir swasta membayar pajak dari hasil parkir off street.
"Saya setuju naikin tarif, tapi jangan cuma menguntungkan pemilik perparkirkan tersebut," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Politisi Partai Gerindra itu meminta Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh pengelola parkir off street, pajaknya sudah terdaftar secara online. Sehingga jumlah pajak yang dibayar jelas dan kemungkinan bermain pajak dapat ditekan.
"Jadi gini, kalau mau naikin tarif parkir, pertama yang harus kita beresin bagimana cara bayar pajaknya? Online enggak? Kalau belum online enggak usah, kan kalau online masuk ke kita," jelas Taufik.
Batasi Kendaraan Pribadi, Pemprov DKI Kaji Kenaikan Tarif Parkir
Kenaikan akan dilakukan bila moda transportasi massal di Jakarta sudah dinilai memadai.
diperbarui 21 Jan 2016, 16:52 WIBDiterbitkan 21 Jan 2016, 16:52 WIB
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Pramuka, Jakarta, Jumat (20/11). Banyaknya kendaraan pribadi yang parkir di kawasan tersebut menjadi salah satu penyebab kemacetan. terutama saat pagi hingga siang hari. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menkum Supratman Tegaskan Tak Ada Koruptor yang Terima Amnesti
Mengenal Soto Triwindu, Destinasi Kuliner Nikmat di Solo
Kisah Rasulullah Menegur Sahabat yang Berdoa Minta Kesabaran Sempurna, Gus Baha Ungkap Alasannya
Pakar: Mandi Air Hangat Setelah Penerbangan Panjang Bisa Perburuk Jet Lag
Kisah Dramatis Pakar Komunis Masuk Islam usai Debat dengan Gus Baha tentang Allah SWT
Klarifikasi Lengkap Menkum Supratman soal Denda Damai Koruptor
Simak, 6 Wisata Gratis di Semarang untuk Liburan Sekolah
Kaleidoskop 2024: Quattrick Gelar Liga Inggris, Manchester City Menuju Immortalitas
Pesawat Antariksa NASA Cetak Sejarah Dekati Matahari
Kisruh PPN Naik 12 Persen, Wajibkah Membayar Pajak? Begini Hukumnya Menurut Ustadz Adi Hidayat
5 Faktor Keterpurukan Manchester United: Ruben Amorim Terlalu Ekstrem?
Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal, Jadi Pukulan Beruntun PDIP?