Hidayat MPR: Zaman Reformasi, UUD 1945 Bisa Direvisi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa menjadi salah satu lembaga yang dimasukkan ke dalam revisi UUD

oleh Devira Prastiwi diperbarui 29 Jan 2016, 06:40 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2016, 06:40 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (MPR RI)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengadakan silaturahmi sekaligus sosialisasi 4 pilar MPR dengan Program Kaderisasi Utama (PKU) Universitas Darussalam (Unida) Gontor di Gedung DPR/MPR Senayan Jakarta.

Salah satu isu yang dibahas adalah amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kelima yang tengah dikaji MPR.

"Di zaman reformasi seperti sekarang ini, justru kita dapat melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Perubahan itu memungkinkan," ujar Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis 28 Januari 2016.

Hidayat mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa menjadi salah satu yang dimasukkan ke dalam revisi UUD. Hal itu dilakukan agar MUI memiliki ketentuan hukum dan hak-hak seperti lembaga-lembaga yang lain misalnya soal anggaran.

"Posisi MUI dari konteks negara kita, secara fisik memang harus dikuatkan. Salah satu contohnya adalah MUI tidak dapat memutuskan awal dan akhir Ramadan," ujar Hidayat.

"Asal kita bisa buat draf untuk mengajukan MUI dimasukkan ke dalam UU, maka DPR dan pemerintah bisa mempertimbangkannya," Hidayat menandaskan.

4 pilar MPR terdiri dari Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara serta ketetapan MPR, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara. Sampai saat ini, MPR terus melakukan sosialisasi 4 pilar ini.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga mengusulkan MPR melakukan amendemen terbatas konstitusi atau UUD 1945 guna mengembalikan posisi MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan menghidupkan kembali garis-garis besar haluan negara (GBHN).

"Muhammadiyah mencermati arah perkembangan bangsa sejak era reformasi, melihat adanya distorsi demokrasi, salah satunya pada posisi dan kewenangan MPR," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir ketika bertemu pimpinan MPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin 18 Januari 2016.

Menurut Haedar Nashir, Muhammadiyah berpandangan poin penting dalam amandemen konstitusi adalah perubahan pasal soal pemilihan presiden dari dipilih oleh MPR menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.

Muhammadiyah melihat dalam UUD 1945 yang dibuat para pendiri bangsa, MPR benar-benar representasi wakil rakyat, baik yang dipilih melalui Pemilu, maupun utusan daerah dan utusan golongan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya