Bareskrim Tambah Masa Penahanan Penghina Jokowi

Menurut Agung, penyidik telah mengembalikan berkas perkara tersebut sesuai petunjuk jaksa atau P19 ke Kejaksaan Agung.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 13 Feb 2016, 07:27 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2016, 07:27 WIB
Ilustrasi penghinaan presiden
Ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penyebar konten pornografi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Yulianus Paonganan belum dapat menghirup udara bebas dalam waktu dekat.

Sebab, berdasarkan persetujuan pengadilan, Bareskrim Polri menambah masa penahanan pemilik akun @ypaonganan itu, yang diduga telah menghina Presiden Joko Widodo di media sosial.

"Iya, sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan. Maka tersangka akan ditahan selama 30 hari ke depan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Agung Setya di Jakarta, Jumat 12 Februari 2016.

Agung mengatakan, penambahan masa tahanan itu selain ada alasan objektif --dapat ditahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, juga karena alasan subjektif seperti yang tercantum dalam Pasal 21 ayat (1).

"Dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," jelas dia.

Menurut Agung, penyidik telah mengembalikan berkas perkara tersebut sesuai petunjuk jaksa atau P19 ke Kejaksaan Agung.

"Berkasnya sudah kita kembalikan sesuai petunjuk jaksa, Kamis kemarin," tandas Agung.

Jajaran Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap Yulius Paonganan, lantaran diduga menghina Presiden Jokowi setelah mem-posting foto dan tulisan yang mengandung unsur pornografi pada akun twitter-nya @ypaonganan.

Penangkapan Yulius dilakukan pada Kamis 17 Desember tahun lalu sekitar pukul 06.00 WIB di kediamannya, kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Yulius diduga melanggar Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya