PN Bengkulu Pastikan Kasus Novel Baswedan Tidak Kedaluwarsa

Saat ini pengadilan masih menunggu pelimpahan berkas dakwaan yang sedang diproses tim 9 Jaksa Penuntut Umum (JPU).

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 18 Feb 2016, 14:51 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2016, 14:51 WIB
20150708-Pemeriksaan Bareskrim-Jakarta-Novel Baswedan
Penyidik KPK, Novel Baswedan menjalani pemeriksaan Dittipidum Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015). Novel kembali diperiksa terkait kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. (Liputa6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Perjalanan kasus penganiayaan berat yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dipastikan tidak akan batal demi hukum atau kedaluwarsa.

Kasus yang menjerat Novel Baswedan terjadi 12 tahun lalu. Berdasarkan Pasal 78 KUHP, kasus ini kedaluwarsa dalam rentang waktu 12 tahun yang jatuh tepat hari ini. Tetapi, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kota (PN) Bengkulu Immanuel menyatakan kasus Novel tak kedaluwarsa, kasusnya sudah masuk pengadilan untuk diproses.

"Patokan kita tetap 29 Januari saat berkas dilimpahkan tahap awal sebelum ditarik kembali, artinya tidak akan kedaluwarsa," tegas Immanuel di Bengkulu (18/2/2016).

Saat ini pengadilan masih menunggu pelimpahan berkas dakwaan yang sedang diproses tim 9 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinasi langsung Kejaksaan Agung.

Seluruh berkas perkara termasuk barang bukti 3 pucuk senjata api, 1 proyektil peluru dan seluruh dokumen setebal 1.500 halaman sudah dikembalikan oleh majelis hakim kepada tim JPU.

Meskipun dilimpahkan setelah 18 Februari hari ini, pengadilan tetap akan menyidangkan kasus yang menyita perhatian publik ini.

"Kapan pun dilimpahkan, kita tetap gelar sidangnya dan kewajiban JPU menghadirkan terdakwa dan para saksi atas perintah pengadilan," ujar Immanuel.

Terpisah, salah seorang JPU kasus Novel Baswedan, Fauzan mengatakan, pihaknya masih menunggu perintah Jaksa Agung untuk menentukan sikap apakah kasus ini diteruskan atau dihentikan.

"Kewenangan ada di tangan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi dalam sistem peradilan di Indonesia, kami hanya menunggu perintah, kami menjalankan saja," kata Fauzan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya