Liputan6.com, Jakarta - DPR berencana melahirkan Undang-Undang (UU) tentang kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai tidak perlu dibuat UU untuk mengatur hal tersebut.
"UU apa? Kan negeri ini dalam hal itu tidak perlu mencampuri urusan internal orang, selama itu urusan pribadi," tegas JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Menurut JK, UU LGBT sulit untuk dijalankan karena tak mudah untuk membuktikan seseorang termasuk LGBT atau tidak. Selain itu, mantan Ketua Umum Golkar itu mengatakan tidak ada larangan terhadap kaum LGBT.
Baca Juga
"Apa ada yang melarang? Saya tanya dulu, kalau dilegalkan, ada yang melarang nggak? Kan tidak ada yang melarang kan. Selama itu masalah pribadi, tidak ada yang tahu perilaku Anda," ujar JK.
Meski demikian, JK menyampaikan kaum LGBT tidak boleh mengajak orang lain yang perilaku seksnya normal menjadi menyimpang.
"Yang dilarang itu kalau, 'Hei kalian, mari kita semua sama-sama lesbi dan gay', itu salah," tandas JK.