Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali memanggil mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino. RJ Lino diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Anang Iskandar, Lino kembali diperiksa untuk mendalami perkara dengan kerugian negara sebesar Rp 37, 9 miliar.
"Kita memanggil beberapa kali dalam rangka pendalaman peran seseorang, perlu diteliti. Memang sebuah pemeriksaan penyidikan itu perlu beberapa kali," kata Anang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Anang merahasiakan materi pertanyaan yang akan diajukan penyidik kepada RJ Lino. Yang pasti, sambung dia, penyidik ingin lebih mendalami peran Lino dalam perkara tersebut.
Baca Juga
"Apalagi perannya itu berhubungan satu sama lain. Oleh karena itu terus menerus dilakukan pemeriksaan untuk menggambarkan kasus secara keseluruhan," ucap mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu.
Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka, yakni Direktur Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan.
Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah rampung melakukan audit investigatif atas kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Wakil Direktur Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya mengaku pihaknya sudah menerima hasil audit dari BPK. Total kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp 37,9 miliar.
"BPK RI telah mengirimkan hasil audit investigatif perkara Pelindo II dengan total kerugian negara atas pengadaan 10 Mobile Crane sebesar Rp 37.970.277.778," kata Agung saat dihubungi di Jakarta, Selasa 26 Januari 2016.