Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan merek dan hak paten atas karya serta temuannya. Sementara, anak berjualan koran demi membantu orang tua masih ditemui di Belitung, Bangka Belitung.
Segmen 4: Hak Kekayaan Intelektual hingga Anak Penjual Koran
Pemerintah permudah masyarakat mendaftarkan merek dan hak paten karyanya, hingga anak berjualan koran demi keluarga di Belitung.
diperbarui 26 Feb 2016, 06:25 WIBDiterbitkan 26 Feb 2016, 06:25 WIB
Pemerintah permudah masyarakat mendaftarkan merek dan hak paten karyanya, hingga anak berjualan koran demi keluarga di Belitung.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengatasi Kebosanan di Kereta, Ini 5 Aktivitas Seru yang Bisa Anda Coba
Memahami Toxic, Lengkap Ciri-ciri dan Cara Mengatasinya
Kapan Pemilu Amerika Mengumumkan Kemenangan Donald Trump atau Kamala Harris?
Cara Basmi Kutu Kasur: Panduan Lengkap Menghilangkan Hama Pengganggu
AHY Dilema soal Pengadaan Lahan: 3 Juta Rumah dulu atau Sawah Baru?
Miris, Anak-anak Pengungsi Palestina Punguti Ceceran Tepung di Jalanan
Data Adalah Apa? Simak Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya yang Perlu Dipahami
Intip Prospek Saham TLKM Setelah Rilis Laporan Keuangan Kuartal III 2024?
Perjalanan Cinta Maia Estianty dan Irwan Mussry, Refleksi 6 Tahun Bersama
Kejagung Periksa Ayah Ronald Tannur Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Anaknya
Mentan Amran Ajak Komisi IV DPR Sukseskan Cetak Sawah dan Berantas Mafia Pangan
7 Fakta Inspiratif Perjalanan Cinta Aryani Fitriana dan Donny Michael, Romansa Seindah FTV