Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi V DPR dari Partai Hanura Miryam S Haryani meminta polemik jasa angkutan berbasis aplikasi online harus diselesaikan secepatnya. Diakui atau tidak, angkutan berbasis online saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat karena mudah.Â
Namun, Miryam menegaskan, jasa ini melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu, pemerintah harus segera menjawab polemik tersebut melalui peraturan pemerintah sebagai solusi.
Baca Juga
"Di tengah kondisi masyarakat yang semakin melek teknologi kehadiran jasa ini menjadi pilihan utama karena efisiensi dan kenyamanan yang diberikan," ujar Miryam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Advertisement
Â
Baca Juga
Bendahara Fraksi Hanura ini menyatakan, di saat kondisi masyarakat sudah bergantung pada jasa angkutan online, tentu tidak mudah pemerintah memblokirnya. Sebab, akan muncul protes keras dari penggunanya.
"Solusinya tidak lain adalah dengan menghadirkan PP atau Perppu yang mengatur masalah ini agar bisa dapat ditemukan jalan tengahnya," ucap Miryam.
Miryam menambahkan, munculnya fenomena ini juga sebagai kritikan atas pemerintah yang dianggap belum mampu menyediakan transportasi massal yang aman dan nyaman.
"Kritik juga bagi para pengusaha angkutan umum atau taksi untuk memperbaiki layanan yang dimiliki selama ini agar mampu bersaing dengan jasa angkutan yang berbasis online," tutup Miryam.