Lambat Bekerja, Kepala Daerah Terancam Sanksi Ini dari Kemendagri

Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Mar 2016, 13:58 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2016, 13:58 WIB
20150914- Pencanangan Piagam Zona Integritas-Jakarta- Tjahjo Kumulo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo memberikan pidato saat Pencanangan dan Penandatanganan Piagam Zona Integritas di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (14/9/2015). Kemendagri menjadi Proyek percontohan Zona Integritas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Denpasar - Kementerian Dalam Negeri akan memberi sanksi tegas bagi kepala daerah yang tidak akan menjalankan program pembangunan nasional. Sanksi juga akan dikenakan bagi kepala daerah yang tidak juga membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada perundangan ini, setiap kepala daerah diwajibkan untuk melaksanakan program strategis nasional di wilayahnya masing-masing.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri, Diah Indarjati mengatakan, bila hal itu tidak segera dilakukan, kepala daerah tersebut akan mendapatkan sanksi administrasi dan teguran.

"Pasal 68 sangat jelas, kalau tidak segera laksanakan program strategis nasional termaktub dalam Pasal 67 itu sanksi administrasi. Bisa teguran pertama, kedua, dan ketiga," kata Diah di Denpasar, Bali, Jumat (18/3/2016).

Setelah teguran ketiga diberikan, kepala daerah akan ditarik oleh Kemendagri. Namun bukan dimutasi, melainkan dididik selama 3 bulan di Badan Pusat Sumber Daya Manusia (BPSDM). Tujuannya, agar si kepala daerah lebih mengerti permasalahan tentang penyusunan program pembangunan.

"Selama 3 bulan tersebut, dia akan diberhentikan hak-haknya. Kalau sampai setelah disekolahkan tiga bulan begitu dikembalikan lalu dievaluasi. (jika) tidak bisa ya diberhentikan," ucap Diah.

Jika tidak segera menetapkan peraturan daerah (perda) juga ada sanksinya dan itu ada dalam Pasal 266 Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Tidak segera tetapkan Perda, juga akan diberikan teguran, teguran administrasi pertama kedua sama sepeti itu, nanti hak-haknya juga akan diberhentikan selama 3 bulan. Kalau sampai tiga bulan tidak ini juga ya bisa diberhentikan," ujar Diah.

Tetapi jika kepala daerah yang melaksanakan program pembangunan nasional secara baik, maka akan diberi semacam penghargaan. "Iya, ada semacam reward and punishment-nya," sambung Diah.

"Intinya kenapa Pemda harus melaksanakan program nasional karena untuk sediakan layanan publik, untuk menggalang partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan juga untuk gali daya saing, karena pendekatannya sudah enggak bisa seragam masing-masing daerah," tandas Diah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya