Menteri Jonan: Tak Perlu Ubah UU Terkait Transportasi Online

Menurut Jonan, UU LLAJ sudah mencakup seluruh ‎aturan transportasi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 23 Mar 2016, 02:41 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2016, 02:41 WIB
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Keberadaan sejumlah angkutan umum berbasis aplikasi online memicu polemik baru. Bahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mewacanakan mengevaluasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) agar polemik tak berlarut.

‎Namun rencana itu langsung ditolak Menteri Perhubungan (Menhub) Ignatius Jonan. Menurut dia, tidak ada yang perlu diubah pada UU LLAJ itu.

"Tidak perlu. Saya kira regulasinya tidak perlu diubah, semua bisa diikuti," ujar Jonan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa malam (22/3/2016).

Menurut Jonan, UU LLAJ sudah mencakup seluruh ‎aturan transportasi. Polemik taksi online bukan karena sistemnya tidak diatur dalam undang-undang, melainkan sarana kendaraan yang disediakan tidak memenuhi standar angkutan umum. 

"Anda sudah baca undang-undangnya belum? Jangan-jangan yang ngomong juga belum. Yang perlu diubah apa," ucap dia.

Mantan Dirut PT KAI itu mengatakan, asas keadilan yang menjadi polemik dapat terselesaikan jika semua transportasi umum mengikuti regulasi yang ada, seperti mengurus izin, memiliki badan usaha, mengurus KIR, dan sebagainya.

"Asas keadilan itu apa? Asas keadilan itu semua platformnya sama, kalau harus izin ya urus izin, berbadan usaha. Nggak perlu ubah peraturan apa-apa," tegas Jonan.

Menko Polhukam Luhut Pandjaitan sebelumnya mengatakan, regulasi terkait angkutan darat perlu disesuaikan dengan kemajuan teknologi. Sebab keberadaan angkutan umum online tidak diantisipasi oleh pembuat undang-undang saat itu.

"Jadi waktu undang-undang dibuat, tidak terbayangkan teknologi akan berjalan begitu cepat," ucap Luhut di kantornya petang tadi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya