Mengundurkan Diri, M Sanusi Batal Dipecat Gerindra

Sejak surat tersebut dibacakan di DPP Gerindra, M Sanusi yang juga Ketua Komisi D DPRD DKI ini tidak lagi jadi bagian dari Partai Gerindra.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 04 Apr 2016, 14:26 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2016, 14:26 WIB
20160404-Tentukan Nasib Sanusi, Majelis Kehormatan Gerindra Gelar Sidang Etik -Jakarta
Anggota Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Permadi saat ditemui usai sidang etik di Kantor DPP Gerindra, Jakarta, Senin (4/4). Sidang yang digelar tertutup itu menentukan status keanggotaan Mohamad Sanusi yang ditangkap KPK (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra menggelar rapat terkait nasib M Sanusi, kadernya yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Raperda Reklamasi. Hasilnya, Gerindra urung memecat Sanusi.

Hal tersebut lantaran adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik itu, melalui keluarganya telah mengirimka‎n surat pengunduran diri kepada DPP Partai Gerindra setelah ditangkap lembaga antirasuah tersebut. Majelis Kehormatan melakukan rapat hanya untuk membahas tindak lanjut surat Sanusi.

"Tiba-tiba keluarganya menyampaikan surat kepada kami pagi-pagi. Surat itu tertanggal 2 April 2016 dan disampaikan tadi pagi. Sebenarnya kami tak berhak membuka surat itu. Karena surat tersebut dituju kepada Ketua Umum Pak Prabowo Subianto. Tetapi karena sudah disampaikan kepada kami, makanya kami baca," kata Anggota Majelis Kehormatan Gerindra Permadi, di Kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016).

Untuk itu, sejak surat tersebut sampai dan dibacakan di DPP Gerindra, M Sanusi yang juga Ketua Komisi D DPRD DKI ini tidak lagi jadi bagian dari Partai Gerindra.

"Isinya sejak dibaca surat ini, saya Mohamad Sanusi menyatakan pengunduran diri dari Partai Gerindra jadi termasuk dari DPRD dan partai. Nah, karena ada surat pengunduran itu, kami tidak berhak membicarakan (menyidangkan)," ujar dia.

‎Kendati demikian, Mahkamah Kehormatan Gerindra tidak bisa menerima atau menolak surat pengunduran diri M Sanusi tersebut. Sebab, hal tersebut kewenangan Ketua Umum Partai.

"Kami tidak menerima atau menolak, karena itu kewenangan Bapak Ketua Umum Prabowo Subianto. Ini segera kami sampaikan," kata dia.

Namun, dalam surat pengunduran dirinya itu, M Sanusi tidak menjelaskan alasan pengunduran dirinya. Meskipun yang bersangkutan terjerat kasus suap di KPK.

"Tidak menyebut alasan, hanya menyatakan sejak pembuatan surat ini 2 April mengundurkan diri. Alasannya kami sudah tahu karena sudah diributkan media massa,"‎ Permadi menandaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya