Filipina Larang Polri Selamatkan WNI Disandera Abu Sayyaf

Penyebabnya, konstitusi di Filipina melarang kekuatan militer asing operasi di negara tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Apr 2016, 16:17 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2016, 16:17 WIB
20160210-Kapolri-Badrodin-Haiti-JT
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - 10 warga negara Indonesia (WNI) diduga masih disandera kelompok bersenjata Abu Sayyaf di Filipina. Sejumlah upaya pembebasan pun terus dilakukan pemerintah untuk menyelamatkan mereka.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkap, 10 WNI kini masih di wilayah Filipina. Namun, diakui Badrodin untuk operasi pembebasan sandera masih sulit dilakukan.

Penyebabnya, konstitusi di Filipina melarang kekuatan militer asing beroperasi di negara tersebut.

"Sehingga tidak mungkin kita melakukan operasi di sana," kata Badrodin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Meski demikian, sambung Badrodin, pemerintah terus berkoordinasi dengan pemerintah Filipina untuk segera mengambil langkah membebaskan 10 sandera itu.

Yang terpenting, tegas Badrodin, 10 WNI sandera Abu Sayyaf bisa bebas dengan selamat dan tanpa memberikan uang tebusan.

"Nah kami harapkan Filipina, tetapi yang pesan kami paling utama bagaimana sandera selamat. Kami prioritas pada penyelamatan (sandera)," pungkas Badrodin.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya