Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Keenamnya merupakan tersangka kasus dugaan suap dalam Persetujuan Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muba Pahri Azhari tahun 2014 dan Pengesahan APBD 2015.
Kelar diperiksa, Senin (26/4/2016) petang, tiga tersangka keluar lebih dulu sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka adalah Depy Irawan dari Fraksi Nasdem, Dear Fauzul Azim dari Fraksi PKS, dan Iin Pebrianto dari Fraksi Demokrat.
Keluar lobi KPK, ketiganya tak memberi sepatah kata pun. Mereka yang mengenakan rompi tahanan itu langsung masuk ke mobil tahanan.
Advertisement
Tak berselang lama, sekitar pukul 16.20 WIB, tiga tersangka lain menyusul. Yakni Ujang M Amin dari Fraksi PAN, Jaini dari Fraksi Golkar, dan Parlindungan Harahap dari Fraksi PKB. Mereka pun menutup rapat-rapat mulutnya.
Baca Juga
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan. Penahanan itu demi kepentingan penyidikan kasus yang sudah menjerat Bupati Muba Pahri Azhari.
"(Mereka) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Priharsa, Selasa (26/4/2016).
Sebelumnya, KPK menetapkan mereka berenam menjadi tersangka dugaan suap tersebut pada Selasa 1 Maret 2016. Penetapan ini membuat jumlah tersangka mencapai 16 orang. Mereka berenam juga sempat diperiksa pada 18 Maret 2016.
Mereka diduga melanggar Pasal 12 a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Pasal 64 KUHP.