Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya memilih opsi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai perlindungan kejahatan seksual anak. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)Â Puan Maharani mengatakan perppu telah disetujui Presiden Jokowi dan akan diberlakukan secepatnya.
"Dalam ratas yang tadi dipimpin presiden, diputuskan bahwa berkaitan dengan perlindungan kekerasan seksual anak, akan dikeluarkan segera perppu," ujar Puan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Baca Juga
Menurut dia, perppu tersebut nanti akan menjadi landasan pemberlakuan pemberatan hukuman bagi penjahat seksual.
"Yang ‎masuk dalam perppu tersebut adalah pemberatan hukuman, akan ada salah satu hal berkaitan dengan hukuman pokok, yaitu bisa menjadi hukuman maksimal 20 tahun. Lalu ada hukuman tambahan yang mungkin kebiri atau mungkin juga diberikan chip kepada pelaku untuk bisa dipantau," ujar Puan.
Selain hukuman kebiri dan pemberian chip, perppu juga menjadi landasan penambahan hukuman berupa publikasi identitas pelaku kejahatan seksual secara masif. Namun, kata Puan, pemberlakuan itu masih dalam tahap kajian teknis. ‎
Puan menambahkan, penerbitan Perppu Kejahatan Seksual terhadap Anak ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dan pernyataan Jokowi yang menyebut kejahatan seksual sebagai bentuk kejahatan luar biasa.
"Atau komitmen presiden dan pemerintah bahwa tindak pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa, yang tentu saja kami mengutuk, bahwa kekerasan itu hukumannya harus bisa memberikan efek jera," pungkas Puan Maharani.