Golkar Kalteng Jadi DPD Terakhir yang Berikan Hak Suara

Tepat pukul 3.35 WIB, pemungutan suara dari 34 DPD I dan 514 DPD II berakhir dengan selesainya DPD Golkar Kalteng memberikan hak suara.

oleh Rinaldo diperbarui 17 Mei 2016, 03:42 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2016, 03:42 WIB
20160515-Rapat Paripurna Tata Tertib Pemilihan Ketum Golkar Berlangsung Panas-Bali
Suasana Rapat Paripurna membahas Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum Partai Golkar di arena Munaslub, Bali, Minggu (15/5). Rapat paripurna tersebut diwarnai instruksi dari para anggota partai dan pembahasan berlangsung alot. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemilihan Ketua Umum Golkar dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa dilakukan Selasa dini hari di Bali Nusa Dua Convention Center dengan mekanisme voting tertutup di sejumlah bilik suara. Total pemegang hak suara dalam Munaslub adalah 554 terdiri dari 34 DPD I, 514 DPD II.

Selain itu, juga ada suara dari 10 ormas (dua di antaranya tidak dianggap karena mengalami dualisme kepengurusan yakni Kosgoro dan SOKSI), seorang perwakilan Dewan Pertimbangan yakni Akbar Tandjung, serta seorang perwakilan DPP demisioner yaitu Agung Laksono.

Pemilihan dilakukan secara ketat dengan melarang pemilih membawa telepon genggam dan alat tulis yang berpotensi digunakan untuk menandai dukungan.

Pemilihan dimulai dengan memanggil pemilik hak suara dari DPD Golkar Aceh, baik pengurus provinsi maupun kabupaten dan kota. Dilanjutkan kemudian oleh pengurus DPD Golkar Papua.

Tepat pukul 3.35 WIB, pemungutan suara dari 34 DPD I dan 514 DPD II berakhir dengan selesainya perwakilan dari DPD Golkar Kalteng memberikan hak suara. Pada tahap ini tersisa satu kertas suara yang tak digunakan.

 

Mekanisme yang disiapkan dalam pemilihan kali ini antara lain, pertama, jika hanya ada satu bakal calon yang mendapatkan 30 persen suara, maka ketua umum ditetapkan secara aklamasi.

Kedua, jika ada dua atau lebih bakal calon yang mendapatkan dukungan 30 persen, maka akan dilakukan pemilihan ulang. Status bakal calon ketua umum pun akan dinaikan menjadi calon ketua umum.

Ketiga, jika tidak ada satu pun bakal calon yang mendapatkan 30 persen dukungan, maka akan dipilih tiga bakal calon yang memperoleh suara terbanyak, kemudian ketiganya akan dipilih ulang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya