Mensos: Perppu Kejahatan Seksual Sudah Rampung

Jika jumlah korban banyak dan menimbulkan trauma mendalam, maka pelaku kejahatan seksual bisa dihukum seumur hidup atau mati.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 21 Mei 2016, 19:39 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2016, 19:39 WIB
Mensos Khofifah Indar Parawansa
Mensos Khofifah Indar Parawansa (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Nganjuk - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menghukum pelaku kejahatan seksual telah rampung. Saat ini hanya tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Perppu sudah selesai, tinggal dilanjutkan ke Presiden," kata Khofifah di Jombang, Jawa Timur, Sabtu (21/5/2016).

Isi perppu itu, kata dia, akan memberikan hukuman yang sangat berat bagi penjahat seksual, terutama pada anak. Jika jumlah korban banyak dan menimbulkan trauma mendalam, maka pelaku kejahatan seksual bisa dihukum seumur hidup atau mati.

"Kalau korbannya banyak, tambahan hukuman kebiri kimiawi atau elektronik dan publikasi identitas pelakunya," ujar Khofifah.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan terapi psikososial bagi keluarga korban dan pelaku.

Pemerintah Gerak Cepat

Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya mengatakan, Presiden Jokowi telah meminta Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk segera menyelesaikan draf Perppu Perlindungan Tindak Kejahatan Seksual pada Anak.

Jokowi menginstruksikan agar rancangan Perppu itu rampung sebelum kunjungan ke luar negeri pada 15 Mei 2016. Dengan begitu, perppu akan dapat segera diserahkan kepada DPR.

 

"Presiden telah memberikan instruksi agar segera menyampaikan secepat mungkin dan kalau bisa dalam waktu ini. Karena besok Presiden berangkat ke Bali kemudian minggu pagi akan berangkat ke Korea. D‎iharapkan pada tanggal 18 dan paling lama tanggal 20 Mei sudah bisa dimasukkan ke DPR," ujar Pramono Anung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 13 Mei lalu.

Menurut dia, gerak cepat penyusunan perppu dan segera diberlakukan lantaran aturan itu sangat ditunggu masyarakat. Jokowi menginginkan agar tindak kejahatan seksual dan pelakunya dapat dikenakan hukuman paling berat.

"Karena urgensi dari hal tersebut dan juga publik yang memberikan perhatian luar biasa, dan supaya ada juga efek jera bagi para pelaku. Presiden sangat serius dalam persoalan ini, maka Presiden mengharapkan ini bisa segera disampaikan ke DPR," ucap Pramono.‎

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya