Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono enggan menanggapi Kepala Kejaksaan Tinggi Sudung Situmorang, yang menyatakan proses melengkapi alat bukti kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang dikerjakan polisi tak mengalami perkembangan.
"Saya tidak akan menanggapi itu," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Baca Juga
Ia pun menganggap sikap wartawan yang meminta tanggapannya atas pernyataan Sudung adalah bentuk adu domba antar aparat penegak hukum, "Jangan di adu-adu domba saya dengan Kajati."
Advertisement
Awi mewakili penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum mengaku optimistis akan menyelesaikan berkas sebelum masa tahanan tersangka pembunuh Mirna, Jessica Kumala Wongso habis, 28 Mei mendatang.
"Hasik koordinasi dengan penyidik, mereka optimis berkas bisa P-21 (diterima jaksa)," ungkap Awi.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk yang kesekian kalinya mengembalikan berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, ke penyidik Polda Metro Jaya.
Â
Baca Juga
Hal tersebut karena kurangnya kualitas alat bukti kasus yang menghebohkan khalayak itu.
"Kualitas alat bukti kasus ini mesti dipertajam lagi," kata Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang disela kegiatan Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Hukum Provinsi DKI Jakarta di Bogor, Senin (23/5/2016).
Berkas kasus Mirna yang diserahkan penyidik dari awal hingga yang keempat kalinya tidak jauh berbeda. "Setelah diteliti oleh jaksa peneliti, berkasnya masih begitu-begitu saja," ucapnya.
Namun demikian, penyidik Polda Metro sudah berkoordinasi dengan jaksa peneliti, bahkan kekurangannya sudah disampaikan.
"Sekarang masih menunggu untuk dikembalikan lagi kepada kami,"kata dia.
Berkas Tetap Diteliti
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad memastikan pihaknya akan terus meneliti berkas perkara kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.
Menurut dia, tidak ada tenggat waktu untuk mempelajari berkas perkara tersebut. Walaupun hingga masa penahanan Jessica habis pada 28 Mei 2016 mendatang.
"Kami melakukan penelitian tidak terikat dengan waktu, tanggal 28 Mei 2016 yang dibilang tadi, itu tidak ada. Kami murni melihat dari berkas perkara itu apakah memenuhi syarat formal dan material dibawa ke pengadilan. Itu saja," kata Noor Rachmad di kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Ia menambahkan, bila nantinya jaksa penetili menyimpulkan berkas perkara lengkap atau P21, pastinya akan segera dilimpahkan ke meja persidangan. Bila pun tidak tetap akan diteliti.
"Kalah sudah memenuhi syarat ya tinggal disidang," ucap dia.
Secara garis besar, Noor Rachmad mengaku tidak mengetahui perkembangan dari berkas perkara tersebut. Ia pun meminta seluruh pihak bersabar menunggu kesimpulan dari jaksa peneliti.
"Kan jaksa peneliti yang tahu persis bagaimana kondisi perkembangan itu," ujar Noor.
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso (27) menghitung hari demi hari pembebasan dirinya dari jeruji sel tahanan Polda Metro Jaya.
Masa penahanan Jessica akan habis 10 hari mendatang, 28 Mei 2016. Polisi menyatakan akan mengeluarkan Jessica dari tahanan, jika berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin tak kunjung dinyatakan layak naik pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dalam KUHAP jika 120 hari penyidik belum ada jawaban P21 dari kejaksaan, maka demi hukum kita akan melepaskan Jessica dari tahanan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di kantornya, Jakarta, Rabu 18 Mei 2016 lalu.
Advertisement