Permintaan Terakhir Kejati DKI Sebelum Berkas Jessica Lengkap

Krishna enggan membeberkan alat bukti apa yang membuat Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Mirna.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 26 Mei 2016, 17:26 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2016, 17:26 WIB
Kombes Krishna Murti di Kejati DKI Jakarta
Kombes Krishna Murti di Kejati DKI Jakarta (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akhirnya menerima berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso setelah sempat bolak-balik 4 kali. Dengan begitu, berkas perkara Jessica dinyatakan lengkap dan siap dipersidangkan.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti langsung mendatangi Kantor Kejati DKI begitu berkas kasus kopi sianida ini dinyatakan lengkap. Krishna mengaku kedatangannya untuk koordinasi sebelum penyerahan berkas Jessica tahap 2.

"Tadi koordinasi saja soal penyerahan tahap dua, sudah bisa dilaksanakan besok di Kejari (Jakarta) Pusat," ujar Krishna di Kantor Kejati DKI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Krishna mengungkapkan, Kejati DKI menerima berkas penyidikan Jessica setelah penyidik menyertakan Mutual Legal Assitantance (MLA) dari Pemerintah Australia. Saat itu penyidik Polda Metro Jaya pergi ke Australia untuk melihat catatan kriminal Jessica yang pernah tinggal di sana.

 

"Oh permintaan terakhir hanya surat saja, surat dokumen terkait dengan MLA jawaban dari sana (Australia) apa. Kami kontak Kedutaan Australia dan Menkumham dan langsung mereka buat surat jawaban lewat email cepat pada Rabu. (Kamis) paginya kami penuhi, itu saja," tutur dia.

Namun Kejati DKI harus menelaah terlebih dulu berkas tersebut dan memaparkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung). "Yang lama kan mereka harus ekspos di Kejagung dan memaparkan kasus ini," beber Krishna.

Krishna enggan membeberkan alat bukti apa yang membuat Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap temannya sendiri, Mirna Salihin. Fakta-fakta tersebut nantinya akan dibuka di dalam persidangan.

"Itu nanti di pengadilan. Jadi intinya kami tidak ingin menjelaskan materi perkaranya, semua akan dibuka di persidangan," pungkas mantan Kapolsek Penjaringan, Jakarta Utara itu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya