Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akan mengambil alih kasus penanganan penambang liar di kawasan pertambangan PT Antam Pongkor, Kabupaten Bogor.
Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Polda Jabar Kombes Pol Umar Faroq mengatakan, maraknya aksi penambangan liar di kawasan Gunung Pongkor karena kurangnya sanksi yang diberikan kepada para pelaku.
Selama ini, lanjut Umar, Kepolisian Sektor Nanggung maupun Kepolisian Resor Bogor hanya menjerat pelaku penambang liar dengan KUHP, bukan Undang Undang Lingkungan dan Undang Undang Pertambangan.
"Ini membuat pelaku tidak jera. Karena hukumannya ringan mereka tidak takut," ujar Umar di Bogor, Jumat 27 Mei 2016.
Apabila dijerat dengan dengan UU Lingkungan dan UU Pertambangan, sanksi hukuman lebih berat dan pelaku juga dikenakan denda.
Baca Juga
"Kalau hanya menggunakan KUHP, ancamannya maksimal 5 tahun penjara dan tidak dikenakan denda," kata dia.
Selain itu, penanganan kasus penambangan liar di kawasan Pongkor juga hanya berkutat pada penambangnya saja. Sementara pemilik lubang, pemodal, pemasok sianida, dan penadah belum pernah terungkap.
"Kami akan evaluasi lagi bagaimana proses penyidikan di tingkat Polsek maupun Polres. Kalau memang tidak memenuhi hakekat hukum, ya ditarik ke Polda Jabar sesuai lapis kemampuannya," terang Umar.
Umar berjanji akan mengungkap jaringan penambangan emas liar yang telah berjalan puluhan tahun sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem di kawasan hutan lindung itu.
"Kita sama-sama tahulah. Sebenarnya mudah mengusut sampai ke tingkat donatur ini. Kalau pun ada oknum yang bermain di sana akan diproses hukum," tegas Umar.
Menurut dia, dari mulai aktivitas menggali lubang hingga proses pengolahan emas itu membutuhkan modal tidak sedikit. Oleh sebab itu, kuat dugaan aktivitas penambangan emas liar ada yang mendanainya.
"Beli sianida, merkuri, atau gelundungan (alat pemisah batu dan emas) itu pasti ada yang mendanai," kata Umar.