Liputan6.com, Jakarta - Hari kedua sterilisasi jalur bus Transjakarta, masih ditemui sejumlah pengendara yang melanggar. Sejumlah kendaraan roda empat maupun roda dua masih terlihat menerobos jalur bus Transjakarta di Jalan Raya Matraman, Jakarta Timur, Selasa pagi (14/6/2106).
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (14/6/2016), polisi langsung memberhentikan kendaraan dan menilangnya. Sanksi denda Rp 500 ribu bagi penerobos jalur bus Transjakarta mulai berlaku sejak Senin 13 Juni 2016.
Pantauan hari pertama sterilisasi jalur bus Transjakarta, tercatat lebih dari 274 kendaraan yang didominasi kendaraan roda dua menerobos jalur bus Transjakarta.
Advertisement
Baca Juga
Polisi memberlakukan sistem tilang dengan mengeluarkan surat tilang berwarna biru. Artinya, mereka harus membayar denda dengan mentransfer dana Rp 500 ribu melalui ATM. Setelah membayar denda, pelanggar baru bisa mengikuti sidang pengadilan.
Jalur bus Transjakarta hanya boleh dilintasi bus Transjakarta. Beberapa jenis kendaraan bisa juga melintas di jalur Transjakarta, seperti mobil berpelat nomor RI, mobil pemadam kebakaran, serta ambulans, dalam kondisi darurat.