KPK Minta Kelola Sendiri Uang Denda dan Pengganti Perkara

Nantinya uang denda dan pengganti perkara itu akan digunakan untuk penanganan perkara korupsi.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 14 Jun 2016, 18:42 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2016, 18:42 WIB
20160614-RDP Komisi III DPR-KPK Singgung Kasus Sumber Waras-Jakarta
Pimpinan KPK menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6). Dalam rapat, KPK akan menyampaikan hasil penyelidikan kasus RS Sumber Waras. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengusulkan agar hukuman denda dan uang pengganti yang dibebankan pada koruptor dapat dikelola KPK. Nantinya, kata Alex, uang itu akan digunakan untuk penanganan perkara korupsi.

Alasannya, jelas Alex, pemerintah tidak mungkin menganggarkan sesuatu yang tidak pasti. Di sisi lain, penegak hukum dalam melakukan pemberantasan korupsi kekurangan dana.

"Kejaksaan anggaran penindakan juga dikurangi. Nah kalau misalnya dana dari hasil korupsi, entah rampasan aset atau denda bisa digunakan untuk pemberantasan korupsi baik penindakan maupun pencegahan, kan akan bisa lebih efektif. Di satu sisi mungkin negara atau alokasi APBN tidak besar-besar. Artinya speknya ditutup dari itu tadi," kata Alex di sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Meski demikian, lanjut dia, bukan berarti KPK hanya akan mengandalkan hal tersebut. KPK ingin mengoptimalkan pemanfaatan dana-dana dari koruptor untuk dikembalikan lagi ke masyarakat.

"Misalnya juga untuk pembelajaran antikorupsi dalam rangka pencegahan, lalu juga untuk penindakan," papar Alex.

Ia menegaskan, apabila hal itu terealisasi maka pelaporan terhadap penanganan dana itu tetap harus dilakukan. Hal itu perlu agar penggunaan dana dapat diawasi dan tidak disalahgunakan.

"Tetap kita laporkan penerimaan rampasan dan denda sekian. Penerimaan kita sampaikan ke Kementerian Keuangan untuk dicatat, tapi uangnya bisa kita gunakan untuk itu tadi," ujar Alex.

Selama ini, sambung dia, pembayaran denda dan uang pengganti kasus tindak pidana korupsi memang langsung masuk ke kas negara. Apabila usulan KPK tersebut terealisasi maka pemerintah perlu melakukan perubahan undang-undang.

"Sudah pernah di-sounding. Tapi belum ada tanggapan," kata Alex.

KPK juga sempat mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp 87,7 miliar atau dibulatkan Rp 88 miliar. Anggaran itu nantinya diperuntukkan pada bagian koordinasi dan supervisi dengan kejaksaan serta kepolisian agar pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara masif.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya