Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengusulkan agar hukuman denda dan uang pengganti yang dibebankan pada koruptor dapat dikelola KPK. Nantinya, kata Alex, uang itu akan digunakan untuk penanganan perkara korupsi.
Alasannya, jelas Alex, pemerintah tidak mungkin menganggarkan sesuatu yang tidak pasti. Di sisi lain, penegak hukum dalam melakukan pemberantasan korupsi kekurangan dana.
"Kejaksaan anggaran penindakan juga dikurangi. Nah kalau misalnya dana dari hasil korupsi, entah rampasan aset atau denda bisa digunakan untuk pemberantasan korupsi baik penindakan maupun pencegahan, kan akan bisa lebih efektif. Di satu sisi mungkin negara atau alokasi APBN tidak besar-besar. Artinya speknya ditutup dari itu tadi," kata Alex di sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Meski demikian, lanjut dia, bukan berarti KPK hanya akan mengandalkan hal tersebut. KPK ingin mengoptimalkan pemanfaatan dana-dana dari koruptor untuk dikembalikan lagi ke masyarakat.
"Misalnya juga untuk pembelajaran antikorupsi dalam rangka pencegahan, lalu juga untuk penindakan," papar Alex.
Ia menegaskan, apabila hal itu terealisasi maka pelaporan terhadap penanganan dana itu tetap harus dilakukan. Hal itu perlu agar penggunaan dana dapat diawasi dan tidak disalahgunakan.
"Tetap kita laporkan penerimaan rampasan dan denda sekian. Penerimaan kita sampaikan ke Kementerian Keuangan untuk dicatat, tapi uangnya bisa kita gunakan untuk itu tadi," ujar Alex.
Selama ini, sambung dia, pembayaran denda dan uang pengganti kasus tindak pidana korupsi memang langsung masuk ke kas negara. Apabila usulan KPK tersebut terealisasi maka pemerintah perlu melakukan perubahan undang-undang.
"Sudah pernah di-sounding. Tapi belum ada tanggapan," kata Alex.
KPK juga sempat mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp 87,7 miliar atau dibulatkan Rp 88 miliar. Anggaran itu nantinya diperuntukkan pada bagian koordinasi dan supervisi dengan kejaksaan serta kepolisian agar pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara masif.
KPK Minta Kelola Sendiri Uang Denda dan Pengganti Perkara
Nantinya uang denda dan pengganti perkara itu akan digunakan untuk penanganan perkara korupsi.
diperbarui 14 Jun 2016, 18:42 WIBDiterbitkan 14 Jun 2016, 18:42 WIB
Pimpinan KPK menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6). Dalam rapat, KPK akan menyampaikan hasil penyelidikan kasus RS Sumber Waras. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Indonesia Masters 2025: Kehilangan Fokus, Ana/Tiwi Terhenti di Perempat Final
15 Resep Smoothies Sehat dan Lezat Kaya Nutrisi untuk Menyegarkan Hari
Bukan Cuma di Tangerang, SHGB di Laut Juga Ditemukan di Sidoarjo, Luasnya Capai 656 Hektare
Arti Tantrum dalam Bahasa Gaul: Penjelasan Lengkap dan Cara Mengatasinya
Potret Terbaru Mpok Atiek Sembuh Kanker Usus Tanpa Operasi, Ungkap Rahasianya
Kades Kohod Tangerang Debat dengan Nusron Wahid, Ngotot Area Pagar Laut Dulunya Empang
Program Sarapan Gratis Pramono-Rano di Jakarta Bakal Libatkan UMKM dan Kantin Sekolah
Mendag Segel Distributor Minyakita di Tangerang, Ini Kesalahannya
350 Quote Kerja Cerdas untuk Memotivasi Diri Meraih Kesuksesan
VIDEO: Israel Bertahan di Lebanon Selatan, Temukan Rahasia Hizbullah
Domain .id Rajai Pasar Indonesia, Lampaui Dominasi .com
Nabi Muhammad dan Jejak 124.000 Nabi