Kata Ketua DPR soal KPK Tangkap Tangan Anggotanya

Ade Komarudin menegaskan masih banyak tugas konstitusi DPR yang harus dikerjakan anggota dewan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 30 Jun 2016, 00:10 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2016, 00:10 WIB
Cita-cita Ade Komarudin Jadi Politikus Bermula dari Buku Bacaan
Buku-buku yang dibaca sejak kecil menjadi inspirasi Ade Komarudin untuk jadi seorang politikus.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Ade Komarudin angkat bicara terkait penangkapan anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana (IPS). Politikus dari Fraksi Partai Demokrat itu ditangkap Selasa malam, 28 Juni 2016 dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT), di rumah dinas IPS, Ulu Jami, Jakarta Seltan.

Ade Komarudin mengimbau, dengan kejadian tersebut maka seluruh anggota dewan tidak lagi bermain proyek dan hanya fokus kerja saja sesuai tugas pokok dan fungsinya.

"Ya kita tentu prihatin dan mengimbau kepada semua anggota DPR kemarin kita telah ada penangkapan. Kita menjalankan tugas konstitusi kita dengan baik," kata Ade Komarudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Pria yang akrab disapa Akom ini berujar, masih banyak tugas konstitusi DPR yang harus dikerjakan dan jangan dirusak oleh salah satu oknum yang membuat citra DPR ini semakin buruk di masyarakat.

"Kita tidak ingin itu kemudian diwarnai oleh perilaku yang tidak baik, kita prihatin tentang hal itu dan mengimbau tidak melakukan hal-hal seperti ini kepada para anggota yang 560 lebih anggota DPR ini," ujar dia.

Untuk itu, politikus Partai Golkar ini mengingatkan, kinerja anggota DPR selalu menjadi perhatian masyarakat. Ia pun berharap tidak ada lagi anggota dewan yang berurusan dengan kasus hukum.

"Kita adakan kinerja dengan baik hingga DPR kelihatan rakyat menjalankan tugas dengan baik selama ini," Akom menandaskan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana (IPS) sebagai tersangka. Putu ditet‎apkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat.

Putu ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Noviyanti (NOV) selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi (SUH) yang diduga perantara, Yogan Askan (YA) yang seorang pengusaha, dan Suprapto (SPT) selaku Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Permukian Provinsi Sumatera Barat.

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya