Segmen 2: Reklamasi Teluk Jakarta hingga ICW Lapor ke MKD

Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta dihentikan secara permanen. Selain itu, ICW laporkan Fadli Zon dan Rachel Maryam ke MKD.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Jul 2016, 02:55 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2016, 02:55 WIB
Reklamasi Teluk Jakarta
Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta dihentikan secara permanen

Liputan6.com, Jakarta Rapat tim gabungan kajian mengenai reklamasi pulau buatan di Teluk Jakarta, memutuskan menghentikan secara permanen reklamasi Pulau G.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dilaporkan Indonesia Corruption Wacth (ICW) ke Mahkamah Kehormatan DPR. Fadli diduga melakukan pelanggaran etika dengan meminta fasilitas ke Kedutaan Besar Indonesia di New York untuk putrinya yang sedang berkunjung ke Amerika Serikat.

Selain itu, ICW juga melaporkan anggota DPR dari Gerindra Rachel Maryam yang juga meminta fasilitas ke KBRI Paris, Prancis, yang belum diproses oleh MKD DPR.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya