Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mewajibkan posko pengaduan vaksinasi ulang di rumah sakit, termasuk di RS Harapan Bunda, untuk menuntaskan pekerjaan mereka.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (22/7/2016), posko pengaduan vaksin palsu di RS Harapan Bunda, Jakarta Timur, masih dibuka. Pemerintah meminta petugas posko tidak hanya mendata balita yang terpapar vaksin palsu tapi sekaligus diwajibkan mendata rekam jejak jenis vaksin yang harus diulang.
RS Harapan Bunda selanjutnya diharuskan berkoordinasi dengan RS Pasar Rebo, RS Polri, RS TNI, untuk vaksinasi ulang.
Advertisement
Sejumlah orangtua yang anak-anaknya terkena vaksin palsu mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kamis 21 Juli 2016. Mereka tak puas dengan solusi pemerintah yang hanya melakukan vaksinasi ulang.
Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan akan bertanggung jawab.
Polisi telah menetapkan 23 tersangka. Dari temuan polisi, cara vaksin dipalsukan dengan diganti cairan natrium clorida 0,9 persen yang merupakan cairan infus vaksin hepatitis dan cairan antigen pertusif yang tak membahayakan.