Liputan6.com, Jakarta - Usai Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan peninjauan kembali (PK)-nya, terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman disebut-sebut bakal masuk dalam daftar eksekusi mati jilid III. Namun, pengacara Freddy, Untung Sunaryo belum mendapat kabar soal eksekusi mati.
Dia berencana menemui Freddy yang ditahan di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah hari ini.
Baca Juga
"Saya sedang menuju ke sana," kata Untung saat dihubungi di Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Advertisement
Menurut dia, keberangkatannya untuk menemui Freddy hanya untuk menyampaikan petikan putusan penolakan PK dari MA. Sebab, petikan putusan itu baru diterimanya pada Senin 25 Juli 2016.
"Saya selaku kuasa hukum ingin menyampaikan info petikan putusan itu langsung dari kuasa hukum kepada klien saya," ucap Untung.
Dia memastikan hanya tim pengacara yang akan menemui Freddy di Nusakambangan. Ia pun mengaku belum mendapat informasi bila Kejari Cilacap mengundang pihak keluarga terpidana mati menjelang eksekusi mati jilid III.
"Itu enggak, saya selaku kuasa hukum saja yang ke sana," tutup Untung.
Sebelumnya, upaya gembong narkoba Freddy Budiman untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak PK terpidana mati tersebut. PK ini terkait penyelundupan 1,4 juta butir ekstasi dari China.
Putusan PK ini diketuk palu oleh Majelis Hakim PK yang terdiri atas Hakim Agung Syarifuddin sebagai Ketua Majelis, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dan Hakim Agung Salman Luthan selaku Anggota Majelis Hakim.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur membenarkan hal ini. "Iya. PK-nya ditolak majelis. Alasan karena PK sudah dipertimbangkan pada pengadilan tingkat sebelumnya," tulis Ridwan dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jumat 22 Juli 2016.
Freddy merupakan terpidana mati kasus narkotika. Dia dinyatakan terbukti bersalah menyelundupkan 1.412.476 butir ekstasi ke Indonesia dari China.
Freddy ditangkap meski masih mendekam di LP Cipinang pada 30 Juni 2012 atas kasus ini. Ia dipenjara di LP Cipinang sejak 1997 atas kasus pengedaran narkoba.
Vonis mati itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang kemudian dikuatkan di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Kasasi MA.