Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Perppu tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual segera disahkan menjadi undang-undang.
"Proses pembahasan di tingkat fraksi sudah selesai dilaksanakan, tinggal menunggu pengesahan yang diperkirakan selesai pada Agustus 2016," kata Khofifah di Sawahlunto, Sumatera Barat, Jumat (5/8/2016).
Setelah disahkan menjadi UU, pelaku kejahatan seksual yang korbannya mengalami trauma sangat dalam atau mengalami infeksi saluran hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban, akan mendapat hukuman tambahan berupa penghilangan fungsi ereksi organ vital atau biasa disebut dengan kebiri.
Advertisement
Hukuman kebiri juga diberlakukan untuk penjahat seksual yang merupakan orang-orang terdekat korban atau orang yang memiliki profesi terhormat seperti pendidik atau oknum pejabat publik.
"Selain hukuman tambahan, pelaku kekerasan seksual juga dapat diberikan hukuman pemberatan seperti hukuman mati dan kurungan seumur hidup, yang seluruhnya akan ditentukan oleh putusan majelis hakim sesuai tingkat kejahatan yang dilakukannya," tambah Khofifah usai melantik Laskar Anti Narkoba Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Sumatera Barat.
Menurut Khofifah, proses pemberian hukuman pemberatan dan hukuman tambahan tersebut sangat tergantung pada proses pembuktian oleh penyidik, antara lain kondisi korban serta latar belakang pelakunya.
Selain hukuman kebiri, lanjut Mensos, jenis hukuman tambahan yang bisa dijatuhkan dapat berupa pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual kepada khalayak ramai, dan pemasangan alat deteksi keberadaan pelaku di mana saja berada.
"Sehingga masyarakat dapat mewaspadai kehadirannya dan bisa melapor jika tindakan pelaku sudah mengarah pada perbuatan kekerasan seksual, disamping menimbulkan efek jera bagi pelaku-pelakunya," ujar dia.
Disinggung mengenai kegiatan Laskar Anti Narkoba yang ia lantik, Mensos Khofifah mengatakan, hal itu merupakan bentuk kepedulian organisasi Muslimat NU dalam menyikapi status darurat narkoba di negara ini.
"Laskar tersebut akan bekerja secara aktif dalam membantu tugas-tugas lembaga pemerintah yang mengurusi penyalahgunaan narkoba, salah satunya dengan memberikan penyuluhan serta deteksi dini indikasi penyalahgunaannya mulai dari lingkungan keluarga masing-masing," jelas Khofifah seperti dilansir Antara.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit pada kesempatan itu mengemukakan, pihaknya mencatat 30 persen korban penyalahgunaan narkoba di Provinsi Sumbar berasal dari kalangan anak-anak usia sekolah.
Fakta lain yang tidak kalah mengejutkan, ujar Nasrul, terjadi peningkatan jumlah penderita HIV/AIDS akibat berkembangnya perilaku lesbian, gay, biseksual, dan trangender (LGBT) di Sumatera Barat.