Aksi 'Koboi' Pengacara di Depok, Todongkan Pistol ke Wanita

Masih dalam kondisi kesal, pelaku langsung keluar dan menembakkan senjata api ke atas sebanyak satu kali.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Agu 2016, 21:35 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2016, 21:35 WIB
Pistol pengacara di Depok
Pistol pengacara di Depok

Liputan6.com, Depok - Aksi "koboi" dilakukan seorang pengacara di minimarket, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Akibatnya, ia harus mendekam tahanan Malpolresta Depok.

Pengacara itu Andi Koerniawan, 44. Kejadian bermula saat pelaku sedang mengantre di ATM di minimarket Jalan Raya Bogor, Kelurahan Curug. Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Di saat sedang menunggu, tiba-tiba Andi memarahi pengunjung lain yang bernama Bernadeta. Pelaku merasa wanita ini telah menyerobot antrean.

"Korban Bernadeta hendak berbelanja di tempat kejadian, namun korban ingin mengambil uang dulu di ATM. Korban kemudian berdiri di belakang pelaku. Di situ korban dibentak-bentak," kata Kapolresta Depok Komisaris Besar Harry Kurniawan, Jumat (5/7/2016).

Sempat terjadi keributan di dalam minimarket antara korban dengan pelaku. Namun dilerai tiga pengunjung.

Tindakan itu rupanya membuat pelaku kesal. Pelaku kemudian mengambil senjata api di dalam mobilnya dan balik ke minimarket.

"Pelaku menodongkan senjata apinya ke kepala seorang pengunjung laki-laki. Setelah itu senjatanya ditodongkan ke dada korban," ungkap Harry.

Masih dalam kondisi kesal, pelaku langsung keluar dan menembakkan senjata api ke atas sebanyak satu  kali. Pelaku masuk kembali ke minimarket dan menodongkan senjata api  korban sembari melepaskan amarahnya dan menyuruh korban untuk meminta maaf.

"Dari hasil yang kita dapatkan, senjata yang dimiliki pelaku adalah pistol merk Reck Pobeda Kaji kaliber 9 mm. Di dalamnya ada 4 buah peluru dan satunya sudah ditembakkan pelaku," ungkap Harry

Karena takut, akhirnya korban meminta maaf dengan mencium tangan pelaku. Usai minta maaf, pelaku menendang kaki korban.

Harry menuturkan, pelaku dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Pelaku sempat memukul korban. Kini pelaku berstatus tersangka, kini ditahan di Malporesta Depok guna pengusutan lebih lanjut. Sudah ada 9 saksi yang diperiksa," pungkas Harry.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya