Liputan6.com, Bandung - Produsen Bihun Kekinian atau Bikini yang menuai kecaman masyarakat, memenuhi panggilan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (8/8/2016), TW, produsen mi Bikini diperiksa di bagian pemeriksaan dan penyidikan BBPOM Bandung, Senin siang (8/8/2016). Pemeriksaan terhadap TW dilakukan secara tertutup.
Tak seorang pun wartawan diizinkan mengambil gambar pemeriksaan. Selain memeriksa TW, BBPOM Bandung juga meneliti kandungan bahan baku mi Bikini. Hasilnya diharapkan bisa diketahui pekan ini juga.
Advertisement
Sementara, BBPOM menegaskan mi Bikini ilegal, karena melanggar beberapa hal, mulai kemasan hingga izin edar. Produsennya juga melanggar Undang-Undang Pangan dan Perlindungan Konsumen.
Mi Bikini dijual hanya secara online atau melalui internet. Bihun ini menuai kecaman masyarakat, karena kemasannya yang bergambar tubuh perempuan berbalut bikini dinilai pornografi.