Liputan6.com, Jakarta - Perantara suap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang, Marudut mengungkapkan istilah dalam transaksi suapnya. Hal itu diungkapkan dia, saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas terdakwa pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.
Dalam kesaksiannya, Marudut mengakui akan memberikan uang sebesar Rp 2 miliar untuk Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Tomo Sitepu. "Akan disampaikan untuk Pak Tomo dan Sudung," ucap Marudut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Uang suap kepada Sudung itu, ia mengaku, disamarkan dengan istilah 'fotokopi'. Hal itu terungkap dari pembicaraan via telepon, saat Dandung dan Marudut menggunakan istilah 'dokumen' dan 'fotokopi' untuk mengganti sebutan uang.
"Iya, 'fotokopi' maksudnya uang," ungkap Marudut.
Dari hasil pembicaraan itu, bukan hanya meminta penyerahan uang cepat dilakukan, tapi Dandung juga sempat mengungkapkan kepada Marudut agar penghentian penyelidikan perkara PT Brantas Abipraya segera dilakukan.
Meski demikian, penyerahan uang tersebut belum terlaksana sampai tuntas. Saat Marudut menuju Kantor Kejati DKI untuk menyerahkan uang, petugas KPK segera menangkap Marudut dan menyita uang Rp 2 miliar sebagai barang bukti.
Diketahui, Kejati DKI tengah menangani perkara PT Brantas Abipraya (BA) pada 2011 silam terkait dugaan penyelewengan anggaran untuk keperluan iklan atau pemasaran. Namun proses hukum yang dilakukan Kejati DKI itu baru dimulai pertengahan Maret 2016.
KPK melakukan OTT terhadap tiga orang pada Kamis 31 Maret 2016 di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, sekitar pukul 09.00 WIB.
Tiga orang yang ditangkap, yakni Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT BA dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT BA serta seorang swasta bernama Marudut. KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung, dan Marudut sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan suap untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT BA yang ditangani Kejati DKI Jakarta. Total uang yang disita KPK saat OTT mencapai US$ 148.835.
Kini ketiganya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka saat ini berstatus sebagai terdakwa pada kasus ini.
Terungkap, Istilah Suap untuk Kepala Kejati DKI
Saat akan menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang, perantara suap menggunakan istilah 'fotokopi' untuk uang.
diperbarui 10 Agu 2016, 18:12 WIBDiterbitkan 10 Agu 2016, 18:12 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPU RI: Penghitungan Suara Resmi Pilkada Dilakukan Berjenjang, Ini Jadwalnya
Link Live Streaming Liga Champions, Kamis 28 November 2024 di SCTV dan Vidio: Ada Aston Villa vs Juventus
3 Rekrutan Wajib Ruben Amorim untuk Dongkrak Performa Manchester United
Gereja Blenduk, Bangunan Bersejarah Paling Ikonis di Semarang
Paslon ARUS Unggul Versi Exit Poll di Pilkada 2024 Papua Barat Daya
Anshar Ahmad Yakin Sudah Menang Berdasarkan Exit Poll
Paslon WALI Klaim Menang Mutlak di Pilkada Kota Malang 2024 versi Real Count
Perusahaan Ini Luncurkan Aplikasi Pembayaran Mata Uang Kripto Pertama di Dunia
Hasil Quick Count: Anak Petani Tumbangkan Dinasti di Banten
Unggul 80 Persen Suara Hasil Quick Count di Pilgub Lampung, Mirza Akui Sempat Kaget
Hitung Cepat LSI 100 Persen, Rendahnya Jumlah Suara untuk Paslon Srikandi di Sumsel
Penghitungan Suara Belum Dinyatakan Selesai, Amsakar-Li Deklarasi Kemenangan