Liputan6.com, Jakarta - Perantara suap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang, Marudut mengungkapkan istilah dalam transaksi suapnya. Hal itu diungkapkan dia, saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas terdakwa pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.
Dalam kesaksiannya, Marudut mengakui akan memberikan uang sebesar Rp 2 miliar untuk Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Tomo Sitepu. "Akan disampaikan untuk Pak Tomo dan Sudung," ucap Marudut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Uang suap kepada Sudung itu, ia mengaku, disamarkan dengan istilah 'fotokopi'. Hal itu terungkap dari pembicaraan via telepon, saat Dandung dan Marudut menggunakan istilah 'dokumen' dan 'fotokopi' untuk mengganti sebutan uang.
"Iya, 'fotokopi' maksudnya uang," ungkap Marudut.
Dari hasil pembicaraan itu, bukan hanya meminta penyerahan uang cepat dilakukan, tapi Dandung juga sempat mengungkapkan kepada Marudut agar penghentian penyelidikan perkara PT Brantas Abipraya segera dilakukan.
Meski demikian, penyerahan uang tersebut belum terlaksana sampai tuntas. Saat Marudut menuju Kantor Kejati DKI untuk menyerahkan uang, petugas KPK segera menangkap Marudut dan menyita uang Rp 2 miliar sebagai barang bukti.
Diketahui, Kejati DKI tengah menangani perkara PT Brantas Abipraya (BA) pada 2011 silam terkait dugaan penyelewengan anggaran untuk keperluan iklan atau pemasaran. Namun proses hukum yang dilakukan Kejati DKI itu baru dimulai pertengahan Maret 2016.
KPK melakukan OTT terhadap tiga orang pada Kamis 31 Maret 2016 di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, sekitar pukul 09.00 WIB.
Tiga orang yang ditangkap, yakni Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT BA dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT BA serta seorang swasta bernama Marudut. KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung, dan Marudut sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan suap untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT BA yang ditangani Kejati DKI Jakarta. Total uang yang disita KPK saat OTT mencapai US$ 148.835.
Kini ketiganya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka saat ini berstatus sebagai terdakwa pada kasus ini.
Terungkap, Istilah Suap untuk Kepala Kejati DKI
Saat akan menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang, perantara suap menggunakan istilah 'fotokopi' untuk uang.
diperbarui 10 Agu 2016, 18:12 WIBDiterbitkan 10 Agu 2016, 18:12 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bunuh 35 Orang dari Insiden Menabrak Kerumunan, Pria di China Divonis Hukuman Mati
PDIP: Tidak Usah Berspekulasi Terlalu Jauh KPK akan Panggil Ibu Megawati
4 Zodiak Beruntung Ini Akan Memiliki Tahun Terbaik di 2025
One UI 7 Versi Beta Hanya Hadir di Galaxy S24, Samsung Galaxy S23 Tak Kebagian
Top 3: Harga Emas Naik 28%
Wabah PMK Menyerang Hewan Ternak di Gunungkidul, Warga Diminta Waspada
Prediksi Liga Inggris Leicester City vs Manchester City: Kapan Bangkit The Citizens?
Ananta Rispo Bongkar Utang Fico Fachriza Setelah Nikita Willy Merasa Ditipu: Ke Sini-sini Makin Parah
6 Potret Anak Artis Rayakan Ulang Tahun di Penghujung 2024, Dapat Kejutan Istimewa
16 Tempat Wisata Jogja Hidden Gem yang Wajib Dikunjungi, Destinasi yang Tak Kalah Seru
PergiKuliner Festival: Taste of Holiday Mampir di Bandung, Ada Makanan Halal dan Non-halal di Paskal Hyper Square
Momen Libur Nataru, Penyeberangan Merak-Bakauheni Dipastikan Berjalan Lancar