Liputan6.com, Jakarta - Perantara suap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang, Marudut mengungkapkan istilah dalam transaksi suapnya. Hal itu diungkapkan dia, saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas terdakwa pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.
Dalam kesaksiannya, Marudut mengakui akan memberikan uang sebesar Rp 2 miliar untuk Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Tomo Sitepu. "Akan disampaikan untuk Pak Tomo dan Sudung," ucap Marudut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Uang suap kepada Sudung itu, ia mengaku, disamarkan dengan istilah 'fotokopi'. Hal itu terungkap dari pembicaraan via telepon, saat Dandung dan Marudut menggunakan istilah 'dokumen' dan 'fotokopi' untuk mengganti sebutan uang.
"Iya, 'fotokopi' maksudnya uang," ungkap Marudut.
Dari hasil pembicaraan itu, bukan hanya meminta penyerahan uang cepat dilakukan, tapi Dandung juga sempat mengungkapkan kepada Marudut agar penghentian penyelidikan perkara PT Brantas Abipraya segera dilakukan.
Meski demikian, penyerahan uang tersebut belum terlaksana sampai tuntas. Saat Marudut menuju Kantor Kejati DKI untuk menyerahkan uang, petugas KPK segera menangkap Marudut dan menyita uang Rp 2 miliar sebagai barang bukti.
Diketahui, Kejati DKI tengah menangani perkara PT Brantas Abipraya (BA) pada 2011 silam terkait dugaan penyelewengan anggaran untuk keperluan iklan atau pemasaran. Namun proses hukum yang dilakukan Kejati DKI itu baru dimulai pertengahan Maret 2016.
KPK melakukan OTT terhadap tiga orang pada Kamis 31 Maret 2016 di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, sekitar pukul 09.00 WIB.
Tiga orang yang ditangkap, yakni Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT BA dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT BA serta seorang swasta bernama Marudut. KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung, dan Marudut sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan suap untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT BA yang ditangani Kejati DKI Jakarta. Total uang yang disita KPK saat OTT mencapai US$ 148.835.
Kini ketiganya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka saat ini berstatus sebagai terdakwa pada kasus ini.
Terungkap, Istilah Suap untuk Kepala Kejati DKI
Saat akan menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang, perantara suap menggunakan istilah 'fotokopi' untuk uang.
diperbarui 10 Agu 2016, 18:12 WIBDiterbitkan 10 Agu 2016, 18:12 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Penyediaan Kacamata Bantu Tingkatkan Pendapatan Petani di Ghana
Nongkrong Asyik Sambil Main Golf di Topgolf Jakarta, Tak Perlu Jago untuk Cetak Poin
Penjualan NFT Tembus USD 361 Juta di Oktober 2024, Tapi Turun 36%
Mengapa Perut Berbunyi Setelah Makan? Ini 3 Penyebab Utama Bagi Penderita GERD
Yang Putus Asa saat Susah, kalau Kaya Pasti Sombong Kata Buya Yahya
Emiten Tepung Olahan TRGU Cetak Pendapatan Rp 4,12 Triliun
3 Zodiak Ini Terkenal Suka Bikin Rencana Dadakan, Kamu Termasuk?
Top 3: Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024
Android 16 bakal Meluncur Lebih Cepat, Ini Jadwal yang Ditetapkan Google
Chord Berkelana dalam Ruang dan Mimpi yang Dipopulerkan The Jansen
Kasus Cacar Air dan Gondongan Meningkat, Bagaimana agar Tak Tertular?
Prediksi Liga Inggris Manchester United vs Chelsea: Sentuhan Emas Ruud van Nistelrooy Berlanjut?