Tua-Tua Keladi si Kakek Cabul di Penjaringan

Sangin mengaku melakukan kejahatan seksual ini lantaran sang istri sudah tidak bisa melayani hasrat seksualnya.

oleh Muslim AR diperbarui 19 Agu 2016, 20:02 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2016, 20:02 WIB
Pencabulan
Sangin mengaku melakukan kejahatan seksual ini lantaran sang istri sudah tidak bisa melayani hasrat seksualnya. (Liputan6.com/Muslim AR)

Liputan6.com, Jakarta - Sangin tertunduk malu saat digelandang ke Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara. Kakek 65 tahun itu ditangkap polisi karena diduga mencabuli bocah 10 tahun berinisial AP di gubuk miliknya.

Sangin tak melawan, saat jajaran Polsek Metro Penjaringan menjemputnya di rumah petak di bibir rel kereta api Kampung Janis, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu 17 Agustus lalu.

"Kanit Resmob Polsek Metro Penjaringan AKP Rohmad yang membekuk Sangin di sebuah rumah bedeng atau petakan di pinggiran rel KA Kampung Janis, Penjaringan," ujar Kapolsek Metro Penjaringan Komisaris Bismo Teguh di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (19/8/2016).

"Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku ini ditangkap lantaran melakukan tindak pencabulan, terhadap seorang anak berinisial AP yang berusia 10 tahun," sambung dia.

Perbuatan Sangin diketahui, setelah orangtua AP, Ida, melaporkan kakek biadab itu ke Polsek Metro Penjaringan.

Dugaan pencabulan ini bermula, saat Ida ingin memanggil tukang pijat refleksi ke kediamannya di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Ia menyuruh putrinya, AP untuk memanggil tukang pijat tersebut.

"Anaknya yang diminta untuk memanggil tukang pijat refleksi tak kunjung kembali ke rumah. Padahal sudah tiga jam lebih," kata Bismo.

Lantaran khawatir, Ida menyusul AP. Namun perempuan 33 tahun itu terkejut, saat melihat anak semata wayangnya dicabuli Sangin yang juga bekerja sebagai pemulung itu.

"Ida histeris saat melihat kemaluan anaknya dipegang-pegang oleh pelaku," jelas Bismo.

Kepada polisi, Sangin mengaku sudah empat kali mencabuli bocah putus sekolah itu. Di antaranya saat kepergok Ida. Hasil visum menyebutkan, selaput dara AP terluka.

"Pengakuan tersangka, ia sudah melakukan hubungan badan secara paksa terhadap anak itu. Hasil visum pun menunjukkan selaput dara pada anak malang itu robek," jelas Bismo.

Istri Sudah Tua

Tua-tua keladi, makin tua Sangin makin 'menggila'. Sangin mengaku melakukankejahatan seksual ini lantaran sang istri sudah tidak bisa melayani hasrat seksualnya.

"Enggak mau lagi sama istri, dia sudah kisut. Saya nafsunya tinggi," ucap Sangin.

Sangin merupakan orang dekat keluarga Ida. Sebab, istri Sangin merupakan ibu angkat AP. Kini Sangin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia terancam 15 tahun penjara, karena melanggar Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sangin berikut barang bukti berupa sarung, celana panjang hitam, celana dalam bocah AP, dan kaos abu-abu dibawa sebagai barang bukti.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya