VIDEO: Kemlu Tangani 177 WNI Calon Jemaah Haji Ilegal di Filipina

Para calon jemaah haji tertarik paspor Filipina karena tidak harus menunggu bertahun-tahun agar bisa berangkat haji.

oleh Liputan6 diperbarui 21 Agu 2016, 19:15 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2016, 19:15 WIB
 Calon Haji Ilegal
Para calon jemaah haji tertarik paspor Filipina karena tidak harus menunggu bertahun-tahun agar bisa berangkat haji.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 177 jemaah calon haji yang mencoba berangkat menggunakan paspor Filipina, hingga saat ini masih ditahan pihak imigrasi Filipina. Pemerintah Filipina masih melakukan investigasi untuk menyeret sindikat pemalsuan paspor ke pengadilan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Minggu (21/8/2016), pemerintah Filipina sejauh ini masih melakukan investigasi untuk menyeret para pelaku ke pengadilan. Para jemaah calon haji membayar hingga Rp 131 juta per orang untuk mendapat paspor Filipina. Mereka tertarik karena tidak harus menunggu bertahun-tahun agar bisa berangkat haji.

Sementara itu, Kementrian Luar Negeri sejauh ini masih melakukan komunikasi dengan otoritas setempat untuk mencari solusi terbaik bagi 177 WNI tersebut.

"Karena itu kita harus tangani dengan sangat hati-hati, agar jangan orang yang menjadi korban banyak dirugikan," ujar Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir.

Sebanyak 177 WNI yang menggunakan paspor Filipina dilarang terbang saat akan berangkat ke Madinah, Arab Saudi, dari Bandara Ninoy Aquino, Jumat lalu. Pihak imigrasi menyadari mereka bukan warga Filipina setelah dalam wawancara diketahui tidak bisa menggunakan bahasa daerah Filipina.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya