Liputan6.com, Jakarta Polisi terus mendalami kasus kepemilikan senjata api (senpi) Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi)Â Gatot Brajamusti alias Aa Gatot. Dalam kasus ini, polisi akan memanggil mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Ary Suta (AS), Rabu 7 September 2016.
"Besok Rabu pukul 08.00 WIB, penyidik Subdit Resmob akan BAP saudara AS, karena tadi sudah konfirmasi yang bersangkutan akan datang," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto kepada wartawan, Jakarta, Selasa 6 September 2016.
Ini merupakan pemeriksaan pertama Ary Suta terkait kepemilikan senpi Aa Gatot, setelah sebelumnya dia berhalangan hadir pada panggilan pertama, Senin 5 September. Diperkirakan, AS akan hadir bersama pengacaranya.
Advertisement
"Sepertinya sama lawyer ya," tutur Budi.
Budi menjelaskan, pihaknya tidak bisa serta merta menetapkan Ary sebagai tersangka jika tidak mampu menunjukkan surat ‎atau dokumen resmi kepemilikan senjata yang ada di tangan Aa Gatot.
"Mekanisme penyidikan harus dilalui, peningkatan status tersangka harus melalui gelar perkara," tanda Budi.